Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM

Rabu, 04 Desember 2024 - 17:35 WIB
loading...
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti...
Situasi politik di Kabupaten Sarmi, Papua memanas seusai pencoblosan suara pada Pilkada Serentak 2024, 27 November lalu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
SARMI - Situasi politik di Kabupaten Sarmi, Papua memanas seusai pencoblosan suara pada Pilkada Serentak 2024, 27 November lalu. Dua kontestan Pilkada yaitu pasangan calon nomor urut 02 Yanni-Jemmi Maban dan pasangan nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menolak proses penghitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sarmi.

Penolakan dua paslon itu didasarkan pada dugaan permainan money politic dan kecurangan yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).



Akibat berbagai bentuk dugaan kecurangan, Calon Bupati Sarmi nomor urut 03 Agus Festus Moar meminta Bawaslu Sarmi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Dominggus Catue-Jumriati jika terbukti melakukan pelanggaran TSM.

"Karena ini negara hukum jadi setiap tindakan yang menyalahi aturan itu harus diproses secara hukum dan aturan berlaku di negara kita," tegas Moar di Sarmi, Selasa (3/12/2024).

Saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, semua pasangan calon diikat oleh aturan, tata tertib oleh pemerintah lewat Bawaslu dan KPU. Sampai hal-hal terkait dengan pelanggaran hukum dalam pelaksanan Pilkada pun disampaikan kepada setiap calon untuk tidak melakukan hal-hal tersebut, salah satunya money politic.

"Tapi, apa yang terjadi banyak pelanggaran saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 dan kami adalah salah satu yang dirugikan," ucapnya.

Jika terbukti kebenarannya melakukan pelanggaran TSM, maka Bawaslu harus mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01. "Jadi tidak usah PSU lagi karena hanya pemborosan uang negara," ujarnya.

Moar juga meminta oknum penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran pemilu harus dihukum. Sebab, dia menduga pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan bukan hanya dilakukan oleh para calon tapi juga oleh penyelenggara.

Selain para calon, penyelenggara juga diikat oleh aturan UU Pemilu untuk tidak melakukan kejahatan saat pelaksanaan Pemilu. Pihaknya juga berharap Bawaslu berlaku jujur, adil, serta tegas dalam menyikapi banyaknya pelanggaran.

"Jika tidak, maka dengan alat bukti yang ada kami akan melanjutkan laporan kami ke tingkat lebih tinggi yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, serta DKPP," tegasnya.

Sebelumnya, paslon 02 maupun paslon 03 sudah melaporkan temuannya terkait dugaan kecurangan TSM ke Bawaslu Sarmi. Bentuk kecurangan yang dilaporkan yaitu undangan C6 tidak diberikan kepada pemilih yang ditengarai merupakan pendukung 02 dan 03, saksi paslon 02 di beberapa TPS diancam dan diintimidasi hingga tidak diperbolehkan masuk TPS, pencoblosan surat suara sisa yang terbukti dari jumlah hasil penghitungan suara melebihi DPT.

Ada juga laporan terkait panitia penyelenggara yang tidak netral dan memihak 01, beberapa TPS sengaja terlambat membuka pencoblosan, namun menutup lebih awal. Sehingga, banyak pendukung paslon lain tidak sempat menggunakan hak pilihnya. Yang paling menyita perhatian adalah temuan money politic dengan bukti video warga menerima uang Rp200 ribu per orang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)