Awasi Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Pesawaran Lampung Temukan 7 Pelanggaran
loading...
A
A
A
PESAWARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Lampung menemukan tujuh pelanggaran dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada Serentak 2024.
Pelanggaran tersebut tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
"Sejak hari pertama coklit yaitu tanggal 24 Juni 2024, kami dan juga jajaran adhock telah melakukan pengawasan menjaga hak pilih. Dan selama tahapan ini kami telah menemukan 7 pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, Selasa (16/7/2024).
Fatih menuturkan, ketujuh pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan output-nya yaitu saran perbaikan.
"Kami telah merekomendasi kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat agar Pantarlih yang menyalahi aturan untuk mengulang dari awal proses coklitnya," tutur dia.
Fatih menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan yaitu seperti Pantarlih tidak secara langsung mendatangi para pemilih, mencoklit tidak menggunakan seragam, dan mekanisme penempelan stiker coklit tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Bawaslu Kabupaten Pesawaran berkomitmen dalam proses tahapan pemutakhiran data akan melakukan pengawasan ekstra guna memastikan kemurnian pemilih," tegasnya.
Pelanggaran tersebut tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
"Sejak hari pertama coklit yaitu tanggal 24 Juni 2024, kami dan juga jajaran adhock telah melakukan pengawasan menjaga hak pilih. Dan selama tahapan ini kami telah menemukan 7 pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, Selasa (16/7/2024).
Fatih menuturkan, ketujuh pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan output-nya yaitu saran perbaikan.
"Kami telah merekomendasi kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat agar Pantarlih yang menyalahi aturan untuk mengulang dari awal proses coklitnya," tutur dia.
Fatih menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan yaitu seperti Pantarlih tidak secara langsung mendatangi para pemilih, mencoklit tidak menggunakan seragam, dan mekanisme penempelan stiker coklit tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Bawaslu Kabupaten Pesawaran berkomitmen dalam proses tahapan pemutakhiran data akan melakukan pengawasan ekstra guna memastikan kemurnian pemilih," tegasnya.
(shf)