Pilkada Sarmi, Pasangan Agus Festus-Mustafa Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 10 Desember 2024 - 16:24 WIB
loading...
Ketua Tim Pemenangan Agus Festus-Mustafa, Bahar usai mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 3, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diserahkan langsung melalui Kepaniteraan MK di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ketua Tim Pemenangan Agus Festus-Mustafa, Bahar berharap MK mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Dominggus Catue-Jumriati, karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sudah sangat jelas dan seharusnya mendapat perhatian serius dari MK.
"Kami sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Sesuai aturan, seharusnya Paslon 01 sudah didiskualifikasi, atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Bahar dalam pernyataannya, Selasa (10/12/2024).
Jika pelanggaran ini dibiarkan, kata Bahar, maka akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Bahar menekankan pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik-praktik tercela seperti money politics tidak dianggap hal biasa dan terus terulang di masa depan.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tambahnya.
Bahar menyoroti praktik money politics yang diduga terjadi masif di berbagai TPS. Menurutnya, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pemberian uang tunai kepada pemilih. "Indikasi money politics ini sangat masif, dan bahkan kami menemukan laporan-laporan dari masyarakat yang dengan kesadaran sendiri melaporkan adanya transaksi uang tunai," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan intimidasi terhadap pemilih dan saksi-saksi yang tidak terafiliasi dengan Paslon 01, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak berlangsung secara jurdil. Ada indikasi kuat keterlibatan penyelenggara yang berpihak. Karena itu, pihak 03 akan menempuh jalur konstitusional dengan melapokrannnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Tim Pemenangan Agus Festus-Mustafa, Bahar berharap MK mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Dominggus Catue-Jumriati, karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sudah sangat jelas dan seharusnya mendapat perhatian serius dari MK.
"Kami sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa indikasi kecurangan yang terjadi sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Sesuai aturan, seharusnya Paslon 01 sudah didiskualifikasi, atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Bahar dalam pernyataannya, Selasa (10/12/2024).
Jika pelanggaran ini dibiarkan, kata Bahar, maka akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Bahar menekankan pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik-praktik tercela seperti money politics tidak dianggap hal biasa dan terus terulang di masa depan.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tambahnya.
Bahar menyoroti praktik money politics yang diduga terjadi masif di berbagai TPS. Menurutnya, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pemberian uang tunai kepada pemilih. "Indikasi money politics ini sangat masif, dan bahkan kami menemukan laporan-laporan dari masyarakat yang dengan kesadaran sendiri melaporkan adanya transaksi uang tunai," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan intimidasi terhadap pemilih dan saksi-saksi yang tidak terafiliasi dengan Paslon 01, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak berlangsung secara jurdil. Ada indikasi kuat keterlibatan penyelenggara yang berpihak. Karena itu, pihak 03 akan menempuh jalur konstitusional dengan melapokrannnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lihat Juga :