Tertipu Travel Fiktif, Perjalanan Dinas 5 OPD Pangkep Batal

Jum'at, 17 April 2020 - 14:06 WIB
loading...
Tertipu Travel Fiktif, Perjalanan Dinas 5 OPD Pangkep Batal
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji saat memberikan keterangan terkait dengan travel fiktif yang berhasil menipu 5 OPD di Pemkab Pangkep. Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pangkep, harus gigit jari setelah tertipu oleh travel fiktif saat hendak melakukan perjalanan dinas pada akhir tahun 2019 lalu.

Kelima OPD tersebut yaitu, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial dan Dinas Koperasi. Rencananya mereka melakukan perjalanan dinas ke Pulau Dewata, Bali.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menjelaskan, kejadian berawal November, saat lima OPD tersebut mencari travel untuk perjalanan dinas mereka. Akhirnya mereka mendapatkan informasi tentang travel milik tersangka, Mursalim yang sedang mengadakan promo dengan fasilitas baju kaos gratis dan penginapan mewah di daerah seminyak, Bali.

Selain itu, lanjutnya, pihak travel juga memberikan bonus gratis satu orang dalam rombongan ini.

AKBP Ibrahim Aji mengatakan, harga yang diberikan oleh pihak travel kepada lima OPD tersebut yaitu setiap peserta perjalanan dinas dibebankan membayar Rp3 juta. Pada akhir November 2019, mereka lalu melakukan pembayaran uang muka dengan transfer dana sebesar Rp45 juta untuk 40 orang.

"Tapi setelah hari H pemberangkatan ke Bali, pelaku membatalkan pemberangkatan dengan alasan uang tidak cukup. Pihak OPD minta uangnya kembali tapi pelaku kabur," terang Ibrahim, Jumat (17/4/2020).

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong menjelaskan, dari pemeriksaan kepada pelaku diketahui bahwa biro perjalanan milik pelaku yang bernama Fokus Travel adalah fiktif.

"Tidak ada travelnya, itu travel fiktif. Jadi uang korban digunakan untuk membiayai perjalanan lain, semacam gali lobang tutup lobang saja," ucap Anita.

Polisi mendalami kasus ini dengan memeriksa seluruh OPD yang menjadi korban. Apalagi dalam hal ini, kerugian yang ditimbulkan adalah uang negara. Polisi juga memeriksa staf yang mengenalkan travel tersebut kepada OPD.

"Kami kenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)