Mengaku Sebagai Wali Kota Salatiga, 5 Napi Lapas Madiun Tipu Warga Jutaan Rupiah
loading...
A
A
A
SALATIGA - Berada di balik jeruji besi, dan tembok tebal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Jawa Timur, tidak juga membuat lima orang narapidana (Napi) kasus narkoba ini jera.
(Baca juga: Kejari Gresik Janji Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Nasdem )
Mereka kembali berulah, dan behasil menipu warga Salatiga , serta Kabupaten Semarang dari balik jeruji besi. Dengan mengaku sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga , komplotan penipu itu sukses meraup uang jutaan rupiah dari para korban.
Pelaku penipuan adalah, Adi Rahman Saleh (29) warga Jalan Muharto, Kota Malang; Iskandar Zulkarnaen ( 41) warga Jalan Meranti Batuampar, Balikpapan; Yeri Sitinjak (23) warga Jalan Karangan, Surabaya; serta Aris Susanto dan Erik Kasmayadi keduanya warga Mojokerto, Jawa Timur.
Tindak kejahatan komplotan penipuan itu, terbongkar setelah korban Pursini, warga Jalan Imam Bonjol Salatiga melapor ke Polres Salatiga . Dalam penyidikan, terkuak bahwa komplotan penjahat yang beraksi dari dalam penjara itu, juga menipu Abdul Aziz warga Beringin, Kabupaten Semarang.
"Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan korban Pursini yang melapor bahwa dirinya ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Wali Kota Salatiga," kata Kapolres Salatiga , AKBP Rahmad Hidayat, Senin (4/1/2021).
(Baca juga: Warga Banyuwangi Gempar, Ada Penampakan 'Jokowi' di Kebun Buah Naga )
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapat petunjuk bahwa aksi penipu itu dilakukan oleh orang yang berada di daerah Madiun. Setelah mengetahui keberadaan para tersangka yang ternyata berada di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang butki hasil penipuan yaitu, uang Rp3 juta yang disimpan di saldo BCA atas nama Nita Antiani. Tabungan tersebut disita dari salah satu tersangka. Kini para tersangka ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun lantaran masih menjalani masa hukuman.
(Baca juga: Jatuh ke Jurang di Lereng Gunung Rinjani, Pendaki Asal Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa )
Rahmad menjelaskan, modus yang dipakai oleh para pelaku dalam melancarkan aksi penipuannya yaitu mengaku sebagai Wali Kota Salatiga , serta juga Wakil Wali Kota Salatiga . Kemudian mereka meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk membantu yayasan.
"Para pelaku penipuan tersebut rata-rata merupakan tahanan yang tersangkut kasus narkoba. Mereka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
(Baca juga: Kejari Gresik Janji Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Nasdem )
Mereka kembali berulah, dan behasil menipu warga Salatiga , serta Kabupaten Semarang dari balik jeruji besi. Dengan mengaku sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga , komplotan penipu itu sukses meraup uang jutaan rupiah dari para korban.
Pelaku penipuan adalah, Adi Rahman Saleh (29) warga Jalan Muharto, Kota Malang; Iskandar Zulkarnaen ( 41) warga Jalan Meranti Batuampar, Balikpapan; Yeri Sitinjak (23) warga Jalan Karangan, Surabaya; serta Aris Susanto dan Erik Kasmayadi keduanya warga Mojokerto, Jawa Timur.
Tindak kejahatan komplotan penipuan itu, terbongkar setelah korban Pursini, warga Jalan Imam Bonjol Salatiga melapor ke Polres Salatiga . Dalam penyidikan, terkuak bahwa komplotan penjahat yang beraksi dari dalam penjara itu, juga menipu Abdul Aziz warga Beringin, Kabupaten Semarang.
"Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan korban Pursini yang melapor bahwa dirinya ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Wali Kota Salatiga," kata Kapolres Salatiga , AKBP Rahmad Hidayat, Senin (4/1/2021).
(Baca juga: Warga Banyuwangi Gempar, Ada Penampakan 'Jokowi' di Kebun Buah Naga )
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapat petunjuk bahwa aksi penipu itu dilakukan oleh orang yang berada di daerah Madiun. Setelah mengetahui keberadaan para tersangka yang ternyata berada di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang butki hasil penipuan yaitu, uang Rp3 juta yang disimpan di saldo BCA atas nama Nita Antiani. Tabungan tersebut disita dari salah satu tersangka. Kini para tersangka ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun lantaran masih menjalani masa hukuman.
(Baca juga: Jatuh ke Jurang di Lereng Gunung Rinjani, Pendaki Asal Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa )
Rahmad menjelaskan, modus yang dipakai oleh para pelaku dalam melancarkan aksi penipuannya yaitu mengaku sebagai Wali Kota Salatiga , serta juga Wakil Wali Kota Salatiga . Kemudian mereka meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk membantu yayasan.
"Para pelaku penipuan tersebut rata-rata merupakan tahanan yang tersangkut kasus narkoba. Mereka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)