Penetapan Hasil Pilkada Surabaya Masih Tertunda, Saksi Layangkan Protes
Kamis, 17 Desember 2020 - 07:14 WIB
loading...
Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno mencoba menjelaskan kepada saksi saat pleno KPU terkait hasil Piwali Kota Surabaya. Foto/iNews TV Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Dua pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya harus bersabar. Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Surabaya masih ditunda.
(Baca juga: Sering Kegiatan Bersama Risma, Kabag Humas Kota Surabaya Positif COVID-19 )
KPU Kota Surabaya , sebenarnya tinggal bagian akhir rekapitulasi dan penetapan hasil. Namun, masih ada kendala jaringan serta pencermatan yang membuat KPU Kota Surabaya menunda penetapan hasil.
Ketua KPU Kota Surabaya , Nur Syamsi memutuskan sidang akan diperpanjang sampai Kamis (17/12/2020) pukul 11.00 WIB siang nanti. Rapat pleno sendiri belum ditutup, tapi dipending untuk melakukan pencermatan data yang ada di Excel dan Sirekap di tingkat kota.
"Pleno ditunda untuk melakukan pencermatan excel dengan Sirekap. Tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu kami untuk melakukan validasi dan singkronisasi," kata Nur Syamsi, Kamis (17/12/2020).
(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon )
Ia melanjutkan, bahwa dalam PKPU 5 Tahun 2020 mengamanatkan dua hal yakni data Excel dan Sirekap. Dengan kondisi waktu yang sudah larut maka dia mengusulkan untuk ditunda hari ini.
(Baca juga: Sering Kegiatan Bersama Risma, Kabag Humas Kota Surabaya Positif COVID-19 )
KPU Kota Surabaya , sebenarnya tinggal bagian akhir rekapitulasi dan penetapan hasil. Namun, masih ada kendala jaringan serta pencermatan yang membuat KPU Kota Surabaya menunda penetapan hasil.
Ketua KPU Kota Surabaya , Nur Syamsi memutuskan sidang akan diperpanjang sampai Kamis (17/12/2020) pukul 11.00 WIB siang nanti. Rapat pleno sendiri belum ditutup, tapi dipending untuk melakukan pencermatan data yang ada di Excel dan Sirekap di tingkat kota.
"Pleno ditunda untuk melakukan pencermatan excel dengan Sirekap. Tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu kami untuk melakukan validasi dan singkronisasi," kata Nur Syamsi, Kamis (17/12/2020).
(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon )
Ia melanjutkan, bahwa dalam PKPU 5 Tahun 2020 mengamanatkan dua hal yakni data Excel dan Sirekap. Dengan kondisi waktu yang sudah larut maka dia mengusulkan untuk ditunda hari ini.
Lihat Juga :