Pilkada Kota Surabaya 2024, Eri-Armuji Melawan Kotak Kosong
Minggu, 22 September 2024 - 17:59 WIB
loading...
KPU Kota Surabaya telah resmi menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya untuk pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Foto/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - KPU Kota Surabaya telah resmi menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya untuk pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Pasangan calon ini akan bersaing melawan kotak kosong dalam Pilkada Kota Surabaya .
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup selama empat jam. Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menyerahkan salinan surat keputusan penetapan pasangan calon kepada perwakilan Eri-Armuji pada Minggu (22/9/2024) siang. Baca juga: 4 Perwira Menengah Polri Promosi Jadi Wakapolda, Ini Daftar Namanya
"Hari ini 22 September kami telah menuntaskan rapat pleno penetapan paslon dengan calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, di mana ini merujuk pada keputusan KPU RI," ujarnya.
Dia menuturkan surat keputusan asli akan diserahkan pada Senin 23 September 2024, bersamaan dengan agenda pengundian nomor urut.
KPU Kota Surabaya mengimbau agar semua pasangan calon mematuhi tahapan kampanye yang telah ditetapkan dan tidak melakukan kampanye lebih awal. Masa kampanye resmi akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup selama empat jam. Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menyerahkan salinan surat keputusan penetapan pasangan calon kepada perwakilan Eri-Armuji pada Minggu (22/9/2024) siang. Baca juga: 4 Perwira Menengah Polri Promosi Jadi Wakapolda, Ini Daftar Namanya
"Hari ini 22 September kami telah menuntaskan rapat pleno penetapan paslon dengan calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, di mana ini merujuk pada keputusan KPU RI," ujarnya.
Dia menuturkan surat keputusan asli akan diserahkan pada Senin 23 September 2024, bersamaan dengan agenda pengundian nomor urut.
KPU Kota Surabaya mengimbau agar semua pasangan calon mematuhi tahapan kampanye yang telah ditetapkan dan tidak melakukan kampanye lebih awal. Masa kampanye resmi akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Lihat Juga :