BNN Jateng Temukan Permen Mengandung Ganja dan Cairan Rokok Elektrik Terpapar Narkotika
loading...
A
A
A
SEMARANG - Masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan pengungkapan kasus permen mengandung narkotika jenis ganja. Pada saat bersamaan, petugas juga menemukan barang haram itu digunakan untuk cairan rokok elektrik.
“Kalau ini untuk vapor (rokok elektrik). Ada enam ampul,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan, kepada awak media, saat gelar kasus di halaman Kantor BBNP Jateng, Rabu (4/11/2020). (BACA JUGA: Bikin Fly, Permen Ganja dari Amerika Ini Dikirim ke Pekalongan)
Dia menyebut, cairan itu mengandung THC (TetrahydrocarinabinoI), yakni psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja. Zat ini dihasilkan tanaman Kanabis dan memiliki dampak halusinasi jika dikonsumsi.
“Kita tahu bahwa THC dan ganja sintetis ini mempunyai dampak halusinasi bagi penggunanya. Ini yang sangat membahayakan,” terangnya.
Petugas telah mengamankan barang bukti enam ampul cairan dan dua bungkus plastik berisi 79 permen (candy) yang mengandung THC. Barang haram itu disita dari tersangka HNF (32) warga Tanjung Kulon Kecamatan Kajen Kabupten Pekalongan.
Tersangka mendapatkan barang-barang terlarang itu dari rekannya di Amerika Serikat yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam pemeriksaan petugas BNN, pelaku juga mengaku pernah tinggal di Negara berjuluk Negeri Paman Sam tersebut. (BACA JUGA: Beli Permen Ganja dari Amerika, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi)
“Kita tidak pada kuantitas barang bukti, tapi pengungkapan dengan modus-modus baru. Ini yang perlu dicatat,” tegas jenderal bintang satu itu.
“Kalau ini untuk vapor (rokok elektrik). Ada enam ampul,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan, kepada awak media, saat gelar kasus di halaman Kantor BBNP Jateng, Rabu (4/11/2020). (BACA JUGA: Bikin Fly, Permen Ganja dari Amerika Ini Dikirim ke Pekalongan)
Dia menyebut, cairan itu mengandung THC (TetrahydrocarinabinoI), yakni psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja. Zat ini dihasilkan tanaman Kanabis dan memiliki dampak halusinasi jika dikonsumsi.
“Kita tahu bahwa THC dan ganja sintetis ini mempunyai dampak halusinasi bagi penggunanya. Ini yang sangat membahayakan,” terangnya.
Petugas telah mengamankan barang bukti enam ampul cairan dan dua bungkus plastik berisi 79 permen (candy) yang mengandung THC. Barang haram itu disita dari tersangka HNF (32) warga Tanjung Kulon Kecamatan Kajen Kabupten Pekalongan.
Tersangka mendapatkan barang-barang terlarang itu dari rekannya di Amerika Serikat yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam pemeriksaan petugas BNN, pelaku juga mengaku pernah tinggal di Negara berjuluk Negeri Paman Sam tersebut. (BACA JUGA: Beli Permen Ganja dari Amerika, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi)
“Kita tidak pada kuantitas barang bukti, tapi pengungkapan dengan modus-modus baru. Ini yang perlu dicatat,” tegas jenderal bintang satu itu.
(vit)