BNN Jateng dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram di Brebes

Senin, 24 Juni 2024 - 14:03 WIB
loading...
BNN Jateng dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram di Brebes
BNNP Jateng bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DIY berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DIY berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram (Kg). Penangkapan ini terjadi setelah petugas menghentikan sebuah bus di Rest Area KM252 Brebes yang ditumpangi oleh tersangka berinisial AP (43), warga Kelurahan Plombokan, Semarang Utara, Kota Semarang.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina. "AP ditangkap setelah mengambil sabu dari Kepulauan Riau," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Agus Rohmat, Senin (24/6/2024).

Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024 tersebut diikuti dengan penggeledahan tempat kos tersangka di Jalan Mustokoweni, Semarang Utara. Di sana, petugas menemukan 50 gram sabu, timbangan digital, dan ponsel.

“Tersangka AP ini merupakan residivis kasus narkotika dan sudah tiga kali mengambil narkotika dari Sumatra,” tambah Agus Rohmat.



AP dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Pada Minggu, 16 Juni 2024, tim gabungan BNNP Jateng dan Bea Cukai Semarang juga mengungkap peredaran 1,49 kg ganja. Ganja tersebut disita dari EP (36), warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang ditangkap setelah menerima paket ganja di sebuah perusahaan ekspedisi di depan SMAN 2 Salatiga.

“EP sudah dua kali membeli ganja dari temannya di Sumatra Utara yang saat ini masih buron,” jelas Agus Rohmat. EP juga dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Selain itu, tim yang sama juga menyita 74 gram ganja dari dua tersangka, YJSK (40) dan TD (46) di Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu, 22 Mei 2024. Mereka ditangkap setelah menerima paket ganja dari Sumatra Utara, yang rencananya akan digunakan sendiri. Kedua tersangka saat ini menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Pada Kamis, 9 Mei 2024, tim BNNP Jateng dan BNN Pusat menangkap seorang buronan berinisial S alias Sadoman (45) di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari penangkapan ini, petugas menyita 200 gram sabu yang dikirim dari Malaysia, hasil pengembangan kasus dari tersangka M (54) yang sedang dalam proses persidangan.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, Unit K9 BNN, BNNP Jateng, dan Bea Cukai Jateng-DIY melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket dari luar Kota Semarang. Dalam operasi ini, ditemukan satu paket tanpa identitas berisi 94 gram ganja di salah satu gudang perusahaan jasa ekspedisi. Kasus ini masih dalam pengembangan.

Petugas juga memusnahkan total 1.031,32 gram sabu dan 70,9 gram ganja dari berbagai lokasi penangkapan, termasuk Brebes dan Solo. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pembakar di Semarang Utara, di mana petugas juga mengadakan Deklarasi Anti-Narkoba bersama komunitas nelayan dan aparatur terkait, sebagai bentuk komitmen masyarakat pesisir dan perbatasan terhadap pemberantasan narkoba.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2398 seconds (0.1#10.140)
pixels