Bikin Fly, Permen Ganja dari Amerika Ini Dikirim ke Pekalongan

Rabu, 04 November 2020 - 13:17 WIB
loading...
Bikin Fly, Permen Ganja dari Amerika Ini Dikirim ke Pekalongan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap peredaran permen ganja dari Amerika Serikat yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Pekalongan. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Jateng jadi lahan empuk peredaran narkoba. Kasus terbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap peredaran permen ganja dari Amerika Serikat yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Kami memperoleh informasi tentang adanya paket diduga narkotika dari Amerika ke Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan melalui Kantor Pos pada Senin 26 Oktober 2020,” kata Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Hendi Positif COVID-19 Tanpa Gejala, Keluarga: Kondisinya Baik di RS Dr Kariadi)

Tim Gabungan yang terdiri dari BNNP Jateng, Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY, dan Tim Kantor Tanjung Emas melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan). Petugas langsung bergerak dan mengamankan HNF (32) di Perumahan VIP Nomor 14 Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Pekalongan. (Baca juga: Turuti Calon Istri, Pria di Lombok Timur Menikah dengan Mahar Ayam Panggang)

“Tim gabungan menangkap HNF sesaat setelah menerima paket barang kiriman yang dalamnya berisi 6 ampul cairan mengandung THC (TetrahydrocarinabinoI), dan 2 bungkus plastic berisi 79 permen (candy) mengandung THC,” terangnya.

Benny mengungkapkan bahwa THC merupakan senyawa utama yang terdapat di dalam tanaman ganja. "HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika. HNF sebelumnya HNF juga pernah tinggal di Amerika,” imbuhnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menten Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6034 seconds (0.1#10.140)