Kapolres Empat Lawang Berjalan Kaki 9 Jam, Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare
loading...
A
A
A
EMPAT LAWANG - Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, berhasil mengungkap kasus ladang ganja seluas 2 hektare di wilayahnya setelah berjalan kaki 9 jam. Perjuangan ini berkat informasi penting dari masyarakat, yang menjadi kunci keberhasilan operasi tersebut.
Kapolres yang baru satu bulan menjabat ini bersama tim Sat Narkoba dan dukungan dari Ditnarkoba Polda Sumatera Selatan berjalan kaki selama semalam suntuk untuk mencapai lokasi yang diinformasikan.
Hasilnya, tim berhasil menemukan ladang ganja yang luasnya diduga mencapai 2 hektar. Kapolres AKBP Dody Surya Putra, didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan ladang ganja di daerah Muara Pinang.
"Pertama, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan kepada kami sehingga berhasil diungkap kasus ini," ungkap Kapolres Dody.
Informasi ini diterima pada awal Januari, dan tim melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolres memutuskan untuk memimpin langsung timnya menuju lokasi, berjalan kaki selama 9 jam pada malam hari.
"Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba di sana pada keesokan hari (subuh), setelah menempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi," jelasnya.
Tim tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah pondok di tengah ladang tersebut. Seorang pelaku ASM (40) warga desa Batu Jungul berhasil diamankan, sementara BUD masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penggeledahan, tim menemukan sekitar 2000 batang tanaman ganja siap panen dengan tinggi 1,5 meter hingga 2,5 meter di lahan seluas 2 hektar. Selain itu, ditemukan paket shabu beserta alat hisapnya (bong) dalam pondok.
"Setelah mencabut semua tanaman tersebut, dilakukan pemusnahan dengan cara membakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti," ungkap Kapolres Dody.
Kapolres yang baru satu bulan menjabat ini bersama tim Sat Narkoba dan dukungan dari Ditnarkoba Polda Sumatera Selatan berjalan kaki selama semalam suntuk untuk mencapai lokasi yang diinformasikan.
Hasilnya, tim berhasil menemukan ladang ganja yang luasnya diduga mencapai 2 hektar. Kapolres AKBP Dody Surya Putra, didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan ladang ganja di daerah Muara Pinang.
"Pertama, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan kepada kami sehingga berhasil diungkap kasus ini," ungkap Kapolres Dody.
Informasi ini diterima pada awal Januari, dan tim melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolres memutuskan untuk memimpin langsung timnya menuju lokasi, berjalan kaki selama 9 jam pada malam hari.
"Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba di sana pada keesokan hari (subuh), setelah menempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi," jelasnya.
Tim tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah pondok di tengah ladang tersebut. Seorang pelaku ASM (40) warga desa Batu Jungul berhasil diamankan, sementara BUD masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penggeledahan, tim menemukan sekitar 2000 batang tanaman ganja siap panen dengan tinggi 1,5 meter hingga 2,5 meter di lahan seluas 2 hektar. Selain itu, ditemukan paket shabu beserta alat hisapnya (bong) dalam pondok.
"Setelah mencabut semua tanaman tersebut, dilakukan pemusnahan dengan cara membakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti," ungkap Kapolres Dody.