Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polres Indragiri Hilir Sita 8 Kilogram Ganja Kering
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:27 WIB
loading...
Polres Indragiri Hilir menunjukkan barang bukti 8 klogram ganja kering. Foto/Ist
A
A
A
INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus dua pengedar narkoba berinisial RJ (21) dan BS (26) warga Kota Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Dari para tersangka petugas menyita 8 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat menjelaskan barang bukti seberat 8 kilogram ganja kering itu disita dari dua lokasi berbeda, yaitu rumah terlapor RJ di Jalan H. Amir Kecamatan Tembilahan dan di kamar kos terlapor BS di Jalan Serayu Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
“Sekitar 1 kg sudah sempat di edarkan pelamu di Tembilahan sekitarnya dan 7 Kg lagi bisa saja di edarkan kemana saja di luar Tembilahan,” ujar AKBP Norhayat dalam konferensi persnya, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut AKBP Norhayat menerangkan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa BS sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Sungai Beringin Tembilahan.
Baca Juga: Duel dengan Buaya di Sungai, Emak-emak di Indragiri Hilir Selamat
Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan terlapor BS di rumahnya Jalan M Boya lr. Delima, Kecamatan Tembilahan, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat di Interogasi keberadaan narkotika jenis ganja miliknya, terlapor BS mengaku menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah terlapor RJ,” jelasnya.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat menjelaskan barang bukti seberat 8 kilogram ganja kering itu disita dari dua lokasi berbeda, yaitu rumah terlapor RJ di Jalan H. Amir Kecamatan Tembilahan dan di kamar kos terlapor BS di Jalan Serayu Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
“Sekitar 1 kg sudah sempat di edarkan pelamu di Tembilahan sekitarnya dan 7 Kg lagi bisa saja di edarkan kemana saja di luar Tembilahan,” ujar AKBP Norhayat dalam konferensi persnya, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut AKBP Norhayat menerangkan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa BS sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Sungai Beringin Tembilahan.
Baca Juga: Duel dengan Buaya di Sungai, Emak-emak di Indragiri Hilir Selamat
Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan terlapor BS di rumahnya Jalan M Boya lr. Delima, Kecamatan Tembilahan, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat di Interogasi keberadaan narkotika jenis ganja miliknya, terlapor BS mengaku menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah terlapor RJ,” jelasnya.
Lihat Juga :