Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polres Indragiri Hilir Sita 8 Kilogram Ganja Kering

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:27 WIB
loading...
Geledah Rumah Pengedar...
Polres Indragiri Hilir menunjukkan barang bukti 8 klogram ganja kering. Foto/Ist
A A A
INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus dua pengedar narkoba berinisial RJ (21) dan BS (26) warga Kota Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Dari para tersangka petugas menyita 8 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat menjelaskan barang bukti seberat 8 kilogram ganja kering itu disita dari dua lokasi berbeda, yaitu rumah terlapor RJ di Jalan H. Amir Kecamatan Tembilahan dan di kamar kos terlapor BS di Jalan Serayu Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

“Sekitar 1 kg sudah sempat di edarkan pelamu di Tembilahan sekitarnya dan 7 Kg lagi bisa saja di edarkan kemana saja di luar Tembilahan,” ujar AKBP Norhayat dalam konferensi persnya, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut AKBP Norhayat menerangkan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa BS sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Sungai Beringin Tembilahan.



Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan terlapor BS di rumahnya Jalan M Boya lr. Delima, Kecamatan Tembilahan, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

“Saat di Interogasi keberadaan narkotika jenis ganja miliknya, terlapor BS mengaku menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah terlapor RJ,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, sekira pukul 14.00 WIB anggota Sat Res narkoba mengamankan RJ di rumahnya yang beralamat di Jalan H. Amir Tembilahan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah RJ di temukan barang bukti tersebut di atas serta 1 unit handphone merk vivo y16 warna kuning milik terlapor BS,” ucapnya.

Selanjutnya dalam interogasi BS mengaku kalau narkotika jenis ganja masih ada disimpan di kamar kos miliknya di Jalan Serayu Pekanbaru.

“Kemudian Tim Sat Res Narkoba menuju ke Kota Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan terhadap kamar kos milik BS dan menemukan barang bukti 1 buah koper yang berisikan 8 buah paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus berwarna putih,” pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3973 seconds (0.1#10.140)