Penampakan Pengungkapan Ganja 48 Kg di Pasaman Jaringan Panyabungan
loading...
A
A
A
PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menggagalkan peredaran ganja kering di wilayah Sumbardenganjaringan Panyabungan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan perihal pengungkapan kasus narkoba tersebut. “Iya benar. Ada dua lokasi penangkapan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada Rabu 3 Juli 2024,” kata Dwi, Kamis (4/7/2024).
Untuklokasi pertama penangkapan dilakukansekira pukul 01.58 WIB di pinggir jalan dekat Ranjau - Batu Panti, Taruang-Taruang, KecamatanRao, KabupatenPasaman.
Kemudian lokasi kedua ditangkapsekira pukul 02.30 WIB di JalanLintas Panti Pasaman Barat,Jorong Kampung Cubadak NagariLingkuang Aur KecamatanPasaman,KabupatenPasaman Barat.
Di TKP pertama pelaku yang ditangkap FH (28) dan MH (38) warga Kota Padang. Sedang di TKP kedua yaitu G (41) dan K (41) warga Penyabungan KabupatenMandailing Natal, Sumatera Utara.
Pada saat penangkapanpertama, polisi mengamankan barang bukti dua karung goni yang berisikan total 40 paket besar diduga ganja, dan dua unit handphone android. Sedangkan di lokasi penangkapan kedua, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan paket besar ganja.
Satu paket sedang diduga jenis ganja, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah. Penangkapan itu setelah dilakukannya penyelidikan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya.
”Didapati informasi akan adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan perihal pengungkapan kasus narkoba tersebut. “Iya benar. Ada dua lokasi penangkapan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada Rabu 3 Juli 2024,” kata Dwi, Kamis (4/7/2024).
Untuklokasi pertama penangkapan dilakukansekira pukul 01.58 WIB di pinggir jalan dekat Ranjau - Batu Panti, Taruang-Taruang, KecamatanRao, KabupatenPasaman.
Kemudian lokasi kedua ditangkapsekira pukul 02.30 WIB di JalanLintas Panti Pasaman Barat,Jorong Kampung Cubadak NagariLingkuang Aur KecamatanPasaman,KabupatenPasaman Barat.
Di TKP pertama pelaku yang ditangkap FH (28) dan MH (38) warga Kota Padang. Sedang di TKP kedua yaitu G (41) dan K (41) warga Penyabungan KabupatenMandailing Natal, Sumatera Utara.
Pada saat penangkapanpertama, polisi mengamankan barang bukti dua karung goni yang berisikan total 40 paket besar diduga ganja, dan dua unit handphone android. Sedangkan di lokasi penangkapan kedua, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan paket besar ganja.
Satu paket sedang diduga jenis ganja, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah. Penangkapan itu setelah dilakukannya penyelidikan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya.
”Didapati informasi akan adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” terangnya.