Penjaga Malam Ini Nekat Tanam Ganja di Kantor Camat Mukomuko, Gak Bahaya Ta?
loading...
A
A
A
MUKOMUKO - Warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu berinisial HE (36) nekat menanam ganja. Ironisnya, ganja itu ditanam dibelakang Kantor Camat Mukomuko.
Akibat perbuatanya tersebut, HE ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.Petugas mengamankan 10 batang ganja di areal lingkungan kantor tempat dia bekerja dalam plastik polybag warna hitam berukuran kecil.
Sepuluh batang diduga tanaman Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di belakang kantor camat tersebut memiliki tinggi batang bervasiasi, kisaran 7 centimeter (Cm) hingga 15 Cm.
Selain itu, Polisi ikut mengamankan barang bukti lainnya. Berupa 1 lembar kertas paper yang ditemukan di lemari buku di ruang tamu kantor camat, 4 buah puntung sisa pakai diduga Narkotika jenis Ganja bercampur tembakau di tong sampah.
Lalu, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas pembungkus nasi, 1 bungkus kertas paper dan satu unit Handphone merek VIVO Y21 warna putih. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko.
”Sepuluh batang diduga tanaman Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di belakang kantor camat tersebut memiliki tinggi batang bervasiasi,” kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto, Selasa (16/1/2024).
Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatanya tersebut, HE ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.Petugas mengamankan 10 batang ganja di areal lingkungan kantor tempat dia bekerja dalam plastik polybag warna hitam berukuran kecil.
Sepuluh batang diduga tanaman Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di belakang kantor camat tersebut memiliki tinggi batang bervasiasi, kisaran 7 centimeter (Cm) hingga 15 Cm.
Selain itu, Polisi ikut mengamankan barang bukti lainnya. Berupa 1 lembar kertas paper yang ditemukan di lemari buku di ruang tamu kantor camat, 4 buah puntung sisa pakai diduga Narkotika jenis Ganja bercampur tembakau di tong sampah.
Lalu, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas pembungkus nasi, 1 bungkus kertas paper dan satu unit Handphone merek VIVO Y21 warna putih. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko.
”Sepuluh batang diduga tanaman Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di belakang kantor camat tersebut memiliki tinggi batang bervasiasi,” kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto, Selasa (16/1/2024).
Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)