Hasrat Seks Tinggi, Pria Asal Pamekasan Ini Tega Jual Istri
loading...
A
A
A
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Taufik (43). Warga Pamekasan, Madura ini diduga menjual istrinya Sitti (38) untuk layanan seksual.
Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat patroli, ditemukan seorang pria yang menawarkan wanita untuk melayani berhubungan badan.
Tersangka juga menyertakan foto istri yang dinikahi secara siri itu sedang telanjang di akun twitternya. Setelah diselidiki, ditemukan tersangka sedang melayani pelanggannya di sekitar Jalan Jemursari, Surabaya.
Polisi lantas menggerebek saat tersangka bersama istrinya sedang melakukan threesome dengan tamunya. Mereka langsung ditangkap dan semua barang bukti di dalam kamar tersebut juga diamankan. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Pengembang Ini Ekspansi Bangun Perumahan di Gresik)
“Menurut pengakuan tersangka, dia (tersangka) menjual istrinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga mengaku kewalahan melayani hasrat sang istri yang selalu menggebu-gebu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama,Selasa (27/10/2020).
Dari hasil penyidikan, Taufik mengaku menjual istri sirinya dengan tarif Rp1 juta. Saat itu, pelanggannya sudah mentransfer uang Rp200.000 sebagai uang muka atau DP. (Baca juga: Libatkan Para Guru dan Siswa, BNNK Surabaya Perangi Narkoba)
Uang itu digunakan tersangka untuk membeli makan. Diketahui, pelaku ini sudah sering menerima pelanggan. Baik untuk melayani threesome maupun seks biasa. “Tempatnya biasanya di hotel dan itu berpindah-pindah,” tandas Fauzi.
Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat patroli, ditemukan seorang pria yang menawarkan wanita untuk melayani berhubungan badan.
Tersangka juga menyertakan foto istri yang dinikahi secara siri itu sedang telanjang di akun twitternya. Setelah diselidiki, ditemukan tersangka sedang melayani pelanggannya di sekitar Jalan Jemursari, Surabaya.
Polisi lantas menggerebek saat tersangka bersama istrinya sedang melakukan threesome dengan tamunya. Mereka langsung ditangkap dan semua barang bukti di dalam kamar tersebut juga diamankan. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Pengembang Ini Ekspansi Bangun Perumahan di Gresik)
“Menurut pengakuan tersangka, dia (tersangka) menjual istrinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga mengaku kewalahan melayani hasrat sang istri yang selalu menggebu-gebu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama,Selasa (27/10/2020).
Dari hasil penyidikan, Taufik mengaku menjual istri sirinya dengan tarif Rp1 juta. Saat itu, pelanggannya sudah mentransfer uang Rp200.000 sebagai uang muka atau DP. (Baca juga: Libatkan Para Guru dan Siswa, BNNK Surabaya Perangi Narkoba)
Uang itu digunakan tersangka untuk membeli makan. Diketahui, pelaku ini sudah sering menerima pelanggan. Baik untuk melayani threesome maupun seks biasa. “Tempatnya biasanya di hotel dan itu berpindah-pindah,” tandas Fauzi.
(boy)