Operasi Yustisi di Kota Palopo Sasar Mal dan Toko Modern
loading...
A
A
A
"Pemilik toko atau penjual dan pembeli wajib menggunakan masker, jika tidak akan diberikan sanksi oleh pemerintah sesuai yang diatur dalam perwali," ujarnya.
Wakapolres Palopo menyampaikan, selama pandemi COVID-19 pihaknya akan terjun langsung melakukan razia masker bersama pihak pemkot Palopo dan TNI.
"Waktunya tidak terjadwal, bisa saja dua kali sehari, siang dan malam hari atau mungkin saja sekali dalam sehari. Tergantung perintah pimpinan dan melihat kondisi kedisiplinan warga," katanya.
Kompol Budi Gunawan mengimbau masyarakat Kota Palopo agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan selama status pandemi COVID-19 dalam aktivitas apapun di luar rumah.
"Mari sama-sama kita menjaga diri maka dengan itu sekaligus kita ikut menjaga keluarga kita, istri dan anak-anak kita serta menjaga orang lain tidak tertular virus corona," imbaunya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Satpol PP Kota Palopo, Unnis menyebutkan, untuk wilayah Jalan Ratulangi operasi yustisi baru pertama kali dilaksanakan sehingga pihaknya sebatas sosialiasi Perwali Nomor 1 Tahun 2020 sekaligus memberikan peringatan bagi pelanggar.
"Khusus toko dan warung makan, bengkel dan Jalan Ratulangi ini yang pertama. Sehingga setiap pelanggar protokol kesehatan kami catat namanya dan kami berikan pembinaan berupa teguran," sebutnya.
"Jika operasi yang kedua masih melanggar maka sanksi administrasi kami tegakkan berupa denda Rp50 ribu bagi pengunjung dan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu jika pelanggar adalah pemilik toko, warung atau bengkel dan usaha lainnya," tegasnya.
Wakapolres Palopo menyampaikan, selama pandemi COVID-19 pihaknya akan terjun langsung melakukan razia masker bersama pihak pemkot Palopo dan TNI.
"Waktunya tidak terjadwal, bisa saja dua kali sehari, siang dan malam hari atau mungkin saja sekali dalam sehari. Tergantung perintah pimpinan dan melihat kondisi kedisiplinan warga," katanya.
Kompol Budi Gunawan mengimbau masyarakat Kota Palopo agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan selama status pandemi COVID-19 dalam aktivitas apapun di luar rumah.
"Mari sama-sama kita menjaga diri maka dengan itu sekaligus kita ikut menjaga keluarga kita, istri dan anak-anak kita serta menjaga orang lain tidak tertular virus corona," imbaunya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Satpol PP Kota Palopo, Unnis menyebutkan, untuk wilayah Jalan Ratulangi operasi yustisi baru pertama kali dilaksanakan sehingga pihaknya sebatas sosialiasi Perwali Nomor 1 Tahun 2020 sekaligus memberikan peringatan bagi pelanggar.
"Khusus toko dan warung makan, bengkel dan Jalan Ratulangi ini yang pertama. Sehingga setiap pelanggar protokol kesehatan kami catat namanya dan kami berikan pembinaan berupa teguran," sebutnya.
"Jika operasi yang kedua masih melanggar maka sanksi administrasi kami tegakkan berupa denda Rp50 ribu bagi pengunjung dan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu jika pelanggar adalah pemilik toko, warung atau bengkel dan usaha lainnya," tegasnya.
(luq)