Operasi Yustisi Polsek Lubuk Baja Temukan 3 Pelanggar Prokes
Senin, 09 Agustus 2021 - 06:37 WIB
loading...
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono saat memimpin Operasi Yustisi, Minggu (8/8/21). Foto SINDOnews
A
A
A
BATAM - Operasi Yustisi Perwako Batam No 49 Tahun 2020 tentang Penanganan Disiplin Pencegahan COVID-19 dan dalam rangka Operasi Mantap Praja Seligi Tahun 2020 dan Operasi Aman Nusa II di Wilayah Polsek Lubuk Baja yang digelar pada Minggu (8/8/21) mendapatkan tiga pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, lokasi Operasi Yustisi ini digelar diekitar Mall BCS. Hasil Operasi Yustisi kali ini yakni ditemukan 3 orang pelanggar prokes dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian.
"Jadi kami memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi COVID-19," katanya Minggu (8/8/21). Baca juga: Satgas Dorong Operasi Yustisi untuk Tingkatkan Kepatuhan Prokes
Dilaksanakannya operasi yustisi bertujuan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Diharapkan dengan dilaksanakan operasi yustisi dapat menekan angka penyebaran virus COVID-19 di kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu imbauan prokes, juga dilaksanakan Operasi Cipkon untuk menekan kriminalitas, Curas, Curat dan Curanmor (C3), premanisme, kepemilikan senjata tajam, balap liar, narkoba dan juga kerumunan. Baca juga: Anggota Satpol PP DKI Korban Penipuan Rekrutmen Palsu Ternyata Sudah Bertugas di Pos PPKM
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, lokasi Operasi Yustisi ini digelar diekitar Mall BCS. Hasil Operasi Yustisi kali ini yakni ditemukan 3 orang pelanggar prokes dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian.
"Jadi kami memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi COVID-19," katanya Minggu (8/8/21). Baca juga: Satgas Dorong Operasi Yustisi untuk Tingkatkan Kepatuhan Prokes
Dilaksanakannya operasi yustisi bertujuan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Diharapkan dengan dilaksanakan operasi yustisi dapat menekan angka penyebaran virus COVID-19 di kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu imbauan prokes, juga dilaksanakan Operasi Cipkon untuk menekan kriminalitas, Curas, Curat dan Curanmor (C3), premanisme, kepemilikan senjata tajam, balap liar, narkoba dan juga kerumunan. Baca juga: Anggota Satpol PP DKI Korban Penipuan Rekrutmen Palsu Ternyata Sudah Bertugas di Pos PPKM
Lihat Juga :