Operasi Yustisi di Kota Palopo Sasar Mal dan Toko Modern

Rabu, 23 September 2020 - 15:45 WIB
loading...
Operasi Yustisi di Kota...
Operasi yustisi dilaksanakan gabungan petugas TNI dan Polres Palopo bersama Satpol PP di sepanjang Jalan Ratulangi, Rabu (23/9/2020). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Aparat gabungan TNI dan Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi yustisi dengan menyasar mal, toko modern dan warung makan, bahkan pengguna jalan di sepanjang Jalan Ratulangi, Rabu (23/9/2020).

Menurut Wakapolres Palopo , Kompol Budi Gunawan, operasi Yustisi ini merupakan penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan , tetapi juga mereka yang tidak patuh akan disanksi.

Sebelum melaksanakan operasi, Kompol Budi Gunawan memimpin pelaksanaan apel di belakang kantor Wali Kota Palopo, sekira pukul 08.30 Wita.



Operasi yustisi kali ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan dengan menurunkan tidak kurang dari 100 personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

"Sasaran operasi yustisi adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker. Hari ini kami turun membagi dua regu, regu satu menyasar semua toko dan warung makan sebelah kanan jalan dan regu 2 sebelah kiri jalan," ujarnya.

Menurut Kompol Budi Gunawan, kehadiran aparat Polri dan TNI dalam rangka membantu aparat Satpol PP dalam penguatan penegakan Peraturan Wali (Perwali) Kota Palopo nomor 1 tahun 2020 tentang Tatanan Kehidupan Baru atau New Normal.

Di mana dalam perwali itu menekankan kepatuhan atas tatanan kehidupan baru di antaranya penggunaan masker, mengatur jarak, rajin mencuci tangan.

"Kami periksa seluruh toko, baik toko modern, Alfamidi, Indomaret dan sejenisnya, bengkel, warung makan, toko elektronik, termasuk Mall City Market semua kita datangi dan periksa," ujarnya.



"Pemilik toko atau penjual dan pembeli wajib menggunakan masker, jika tidak akan diberikan sanksi oleh pemerintah sesuai yang diatur dalam perwali," ujarnya.

Wakapolres Palopo menyampaikan, selama pandemi COVID-19 pihaknya akan terjun langsung melakukan razia masker bersama pihak pemkot Palopo dan TNI.

"Waktunya tidak terjadwal, bisa saja dua kali sehari, siang dan malam hari atau mungkin saja sekali dalam sehari. Tergantung perintah pimpinan dan melihat kondisi kedisiplinan warga," katanya.

Kompol Budi Gunawan mengimbau masyarakat Kota Palopo agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan selama status pandemi COVID-19 dalam aktivitas apapun di luar rumah.

"Mari sama-sama kita menjaga diri maka dengan itu sekaligus kita ikut menjaga keluarga kita, istri dan anak-anak kita serta menjaga orang lain tidak tertular virus corona," imbaunya.



Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Satpol PP Kota Palopo, Unnis menyebutkan, untuk wilayah Jalan Ratulangi operasi yustisi baru pertama kali dilaksanakan sehingga pihaknya sebatas sosialiasi Perwali Nomor 1 Tahun 2020 sekaligus memberikan peringatan bagi pelanggar.

"Khusus toko dan warung makan, bengkel dan Jalan Ratulangi ini yang pertama. Sehingga setiap pelanggar protokol kesehatan kami catat namanya dan kami berikan pembinaan berupa teguran," sebutnya.

"Jika operasi yang kedua masih melanggar maka sanksi administrasi kami tegakkan berupa denda Rp50 ribu bagi pengunjung dan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu jika pelanggar adalah pemilik toko, warung atau bengkel dan usaha lainnya," tegasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2366 seconds (0.1#10.140)