Pimpinan Tunggal Rahayu Sutarman Jadi Tersangka, Terancam 4 dan 10 Tahun Penjara

Kamis, 17 September 2020 - 06:30 WIB
loading...
Pimpinan Tunggal Rahayu Sutarman Jadi Tersangka, Terancam 4 dan 10 Tahun Penjara
Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu yang menghebohkan Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan gelar akademik dan penipuan.

Akibat perbuatan memalsukan gelar akademik itu, tersangka Sutarman terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan 4 tahun penjara untuk kasus penipuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sutarman dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Garut melakukan penyidikan intensif. Hasilnya, Sutarman dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan gelar akademik seperti diatur dalam Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (BACA JUGA: Mirip Sunda Empire, Tunggal Rahayu pun Janjikan Uang dari Bank Swiss )

Selain itu, Sutarman juga melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan karena mengajak orang bergabung dengan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu dengan iming-iming mendapatkan emas dan uang deposito USD500 juta di Bank Swiss.

"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Sutarman. Status Sutarman sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020). (BACA JUGA: Bakorpakem Rekomendasikan Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Diproses Hukum )

Kabid Humas mengemukakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sutarman dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Garut. "Sudah jelas, gelar profesor dan sebagainya itu bohong, sehingga Sutarman jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas. (BACA JUGA: Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Rekrut Anggota dengan Iming-iming Deposito Emas )

Kombes Pol Erdi menuturkan, selain dua pasal tadi, polisi masih membuka pelaku untuk menjerat Sutarman dengan pasal lain. Salah satunya terkait perbuatan Sutarman mengubah lambang negara. (BACA JUGA: Polisi Selidiki Paguyuban yang Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri )

Namun untuk menerapkan pasal lain dalam kasus ini, tutur Kombes Pol Erdi, penyidik Polres Garut masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli. "Ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal terpisah (untuk menjerat Sutarman terkait pengubahan lambang negara). Untuk saat ini baru dua pasal. Mungkin nanti bisa lebih," tutur Kombes Pol Erdi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat dibuat heboh adanya permohonan izin dari organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yang mengganti lambang negara Indonesia Garuda Pancasila dengan mengubah kepala burung garuda menghadap ke depan dan di atas kepala terpasang mahkota. Selain itu juga ditambah kalimat Soenata Logawa pada semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.

Bahkan organisasi inipun membuat mata uang sendiri dengan gambar pimpinan organisasi Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman. Tak hanya itu gelar Ketua Organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu yaitu Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman diduga merupakan gelar palsu.

Setelah ditangani penyidik Satreskrim Polres Garut, ditemukan indikasi penipuan dalam kasus ini. Kasus Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu mirip dengan Sunda Empire.

Kepada para anggotanya, tersangka Sutarman mengiming-imingi emas dan uang deposito di Bank Swiss. Untuk menjadi anggota paguyuban itu, Sutarman memungut uang Rp100 ribu hingga Rp600 ribu.

Biaya pendaftaran sebagai tersebut dipungut dengan dalih akan diganti dengan uang dari Bank Swiss yang akan dicairkan dan masuk ke rekening paguyuban lalu dibagikan kepada anggota.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)