Pimpinan Tunggal Rahayu Sutarman Jadi Tersangka, Terancam 4 dan 10 Tahun Penjara
Kamis, 17 September 2020 - 06:30 WIB
loading...
Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu yang menghebohkan Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan gelar akademik dan penipuan.
Akibat perbuatan memalsukan gelar akademik itu, tersangka Sutarman terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan 4 tahun penjara untuk kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sutarman dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Garut melakukan penyidikan intensif. Hasilnya, Sutarman dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan gelar akademik seperti diatur dalam Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (BACA JUGA: Mirip Sunda Empire, Tunggal Rahayu pun Janjikan Uang dari Bank Swiss )
Selain itu, Sutarman juga melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan karena mengajak orang bergabung dengan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu dengan iming-iming mendapatkan emas dan uang deposito USD500 juta di Bank Swiss.
"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Sutarman. Status Sutarman sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020). (BACA JUGA: Bakorpakem Rekomendasikan Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Diproses Hukum )
Akibat perbuatan memalsukan gelar akademik itu, tersangka Sutarman terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan 4 tahun penjara untuk kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sutarman dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Garut melakukan penyidikan intensif. Hasilnya, Sutarman dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan gelar akademik seperti diatur dalam Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (BACA JUGA: Mirip Sunda Empire, Tunggal Rahayu pun Janjikan Uang dari Bank Swiss )
Selain itu, Sutarman juga melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan karena mengajak orang bergabung dengan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu dengan iming-iming mendapatkan emas dan uang deposito USD500 juta di Bank Swiss.
"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Sutarman. Status Sutarman sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020). (BACA JUGA: Bakorpakem Rekomendasikan Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Diproses Hukum )
Lihat Juga :