Tindakan Legislator yang Diduga Aniaya Pejabat Bulukumba Disayangkan
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Tindakan dugaan pengaiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Bulukumba Muh Bakti terhadap Kepala Bidang Aset Pemkab Bulukumba Awal Nurhadi, dinilai tidak mencerminkan sebagai legislator.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Awal Nurhadi yakni Andi Syamsurizal Nurhadi, terkait kasus yang menimpa klienya tersebut. Ia menyayangkan sikap seorang legislator Bulukumba yang yang bertindak seperti itu di dalam kantornya sendiri.
Menurutnya, sebagai orang yang dipercayakan dalam mewakili suara rakyat, seharusnya tindakan tersebut tidak layak dan tidak semestinya terjadi.
"Apa yang dilakukan oleh pak Bakti itu sangat amat tidak mencerminkan apa yang diamanahkan dalam UU MD3 sebagai anggota legislatif . Tidak ada satupun wewenang yang mengatur bahwa anggota legislator diperkenankan untuk melontarkan tuduhan kepada eksekutif dengan kalimat pencuri apalagi ke TPAD selaku eksekutif," ujar Andi Syamsurizal yang juga merupakan adik dari Awal Nurhadi, Kamis, (10/09/2020).
Tuduhan Muh Bakti, kata Andi Syamsurizal terhadap eksekutif juga tidak berdasar. Mestinya sebelum mengeluarkan statement, ada pembuktian secara hukum di pengadilan jika TPAD itu pencuri. Bukan sekedar mengeluarkan pendapat pribadi yang justru menuduh tanpa bukti.
"Kita serahkan kasus ini ke ranah hukum. Kami tidak ingin mengikuti cara-cara 'preman' yang dilakukan oleh pak bakti dalam menyelesaikan masalah," tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh legislator Gerindra tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Bulukumba. Korban Awal Nurhadi telah melaporkan kejadian tersebut, Rabu (9/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba melakukan rapat monitoring dan evaluasi triwulan kedua digelar di ruang paripurna, Rabu, 9 September 2020, hingga terjadi keributan saat rapat diskorsing.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Dasri, membenarkan laporan insiden dugaan penganiayaan tersebut.
"Iya laporannya sudah kita terima. Laporan terkait dugaan kasus kekerasan," jelasnya.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Awal Nurhadi yakni Andi Syamsurizal Nurhadi, terkait kasus yang menimpa klienya tersebut. Ia menyayangkan sikap seorang legislator Bulukumba yang yang bertindak seperti itu di dalam kantornya sendiri.
Menurutnya, sebagai orang yang dipercayakan dalam mewakili suara rakyat, seharusnya tindakan tersebut tidak layak dan tidak semestinya terjadi.
"Apa yang dilakukan oleh pak Bakti itu sangat amat tidak mencerminkan apa yang diamanahkan dalam UU MD3 sebagai anggota legislatif . Tidak ada satupun wewenang yang mengatur bahwa anggota legislator diperkenankan untuk melontarkan tuduhan kepada eksekutif dengan kalimat pencuri apalagi ke TPAD selaku eksekutif," ujar Andi Syamsurizal yang juga merupakan adik dari Awal Nurhadi, Kamis, (10/09/2020).
Tuduhan Muh Bakti, kata Andi Syamsurizal terhadap eksekutif juga tidak berdasar. Mestinya sebelum mengeluarkan statement, ada pembuktian secara hukum di pengadilan jika TPAD itu pencuri. Bukan sekedar mengeluarkan pendapat pribadi yang justru menuduh tanpa bukti.
"Kita serahkan kasus ini ke ranah hukum. Kami tidak ingin mengikuti cara-cara 'preman' yang dilakukan oleh pak bakti dalam menyelesaikan masalah," tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh legislator Gerindra tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Bulukumba. Korban Awal Nurhadi telah melaporkan kejadian tersebut, Rabu (9/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba melakukan rapat monitoring dan evaluasi triwulan kedua digelar di ruang paripurna, Rabu, 9 September 2020, hingga terjadi keributan saat rapat diskorsing.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Dasri, membenarkan laporan insiden dugaan penganiayaan tersebut.
"Iya laporannya sudah kita terima. Laporan terkait dugaan kasus kekerasan," jelasnya.
(agn)