Kasus Dugaan Korupsi DPRD Boimin, Polisi Periksa Puluhan Saksi Baru
Senin, 07 September 2020 - 17:31 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo. Foto/iNewsTV/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Dugaan korupsi pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mansyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah oleh anggota DPRD Kabupaten Bima , Nusa Tenggara Barat, Boimin, kini Kepolisian Polres Bima Kota kembali memeriksa sejumlah saksi baru yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Tidak koorperatifnya Boimin, membuat kasus ini sedikit kewalahan pihak penyidik Tipidkor Polres Bima Kota untuk segera menaikan kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM ketahap penyidikan. (Baca juga: Atensi Dugaan Korupsi PKBM di Bima, Polisi Ajukan Permintaan Dapodik )
Sebab, penyelidikan dalam pengungkapan korupsi oleh anggota DPRD Fraksi Gerindra itu, menuai proses yang begitu lama sejak dilaporkan lebih dari satu pelapor pada bulan Oktober 2019. Karena, Kepolisian setempat harus memeriksa secara keseluruhan Warga Belajar (WB) serta tutor yang tercantum namanya dalam LPJ rekayasa dan dinilai fiktif. (Baca juga: Kapal KLM Arawali Bermuatan Jagung Ludes Terbakar di Pelabuhan Bima )
"Saat ini kami terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Warga Belajar dan tutor PKBM Karoko Mas yang namanya ada dalam daftar LPJ. Para saksi ini merupakan saksi baru setelah kami teliti memeriksa Laporan Pertanggungjawaban tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai Senin (7/9/2020).
Dia menjelaskan, sejak menemukan nama saksi baru dalam pengungkapan kasus PKBM milik anggota DPRD Kabupaten Bima ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dua kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara mendatangi masyarakat yang terkait di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dimana PKBM Karoko Mas didirikan oleh Boimin.
Tidak koorperatifnya Boimin, membuat kasus ini sedikit kewalahan pihak penyidik Tipidkor Polres Bima Kota untuk segera menaikan kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM ketahap penyidikan. (Baca juga: Atensi Dugaan Korupsi PKBM di Bima, Polisi Ajukan Permintaan Dapodik )
Sebab, penyelidikan dalam pengungkapan korupsi oleh anggota DPRD Fraksi Gerindra itu, menuai proses yang begitu lama sejak dilaporkan lebih dari satu pelapor pada bulan Oktober 2019. Karena, Kepolisian setempat harus memeriksa secara keseluruhan Warga Belajar (WB) serta tutor yang tercantum namanya dalam LPJ rekayasa dan dinilai fiktif. (Baca juga: Kapal KLM Arawali Bermuatan Jagung Ludes Terbakar di Pelabuhan Bima )
"Saat ini kami terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Warga Belajar dan tutor PKBM Karoko Mas yang namanya ada dalam daftar LPJ. Para saksi ini merupakan saksi baru setelah kami teliti memeriksa Laporan Pertanggungjawaban tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai Senin (7/9/2020).
Dia menjelaskan, sejak menemukan nama saksi baru dalam pengungkapan kasus PKBM milik anggota DPRD Kabupaten Bima ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dua kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara mendatangi masyarakat yang terkait di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dimana PKBM Karoko Mas didirikan oleh Boimin.
Lihat Juga :