Kasus Dugaan Korupsi DPRD Boimin, Polisi Periksa Puluhan Saksi Baru
loading...
A
A
A
BIMA - Dugaan korupsi pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mansyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah oleh anggota DPRD Kabupaten Bima , Nusa Tenggara Barat, Boimin, kini Kepolisian Polres Bima Kota kembali memeriksa sejumlah saksi baru yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Tidak koorperatifnya Boimin, membuat kasus ini sedikit kewalahan pihak penyidik Tipidkor Polres Bima Kota untuk segera menaikan kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM ketahap penyidikan. (Baca juga: Atensi Dugaan Korupsi PKBM di Bima, Polisi Ajukan Permintaan Dapodik )
Sebab, penyelidikan dalam pengungkapan korupsi oleh anggota DPRD Fraksi Gerindra itu, menuai proses yang begitu lama sejak dilaporkan lebih dari satu pelapor pada bulan Oktober 2019. Karena, Kepolisian setempat harus memeriksa secara keseluruhan Warga Belajar (WB) serta tutor yang tercantum namanya dalam LPJ rekayasa dan dinilai fiktif. (Baca juga: Kapal KLM Arawali Bermuatan Jagung Ludes Terbakar di Pelabuhan Bima )
"Saat ini kami terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Warga Belajar dan tutor PKBM Karoko Mas yang namanya ada dalam daftar LPJ. Para saksi ini merupakan saksi baru setelah kami teliti memeriksa Laporan Pertanggungjawaban tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai Senin (7/9/2020).
Dia menjelaskan, sejak menemukan nama saksi baru dalam pengungkapan kasus PKBM milik anggota DPRD Kabupaten Bima ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dua kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara mendatangi masyarakat yang terkait di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dimana PKBM Karoko Mas didirikan oleh Boimin.
Satu persatu warga belajar PKBM Karoko Mas diperiksa di Polsek Wera, untuk lebih mudah masyarakat menghadiri panggilan. Namun dari sekian yang telah diperiksa, banyak nama yang masuk dalam LPJ, tidak tahu jika mereka masuk sebagai WB dalam PKBM milik Boimin.
"Dari dua kali pemeriksaan di Polsek Wera, sudah 35 saksi baik WB dan Tutor telah kami lakukan pemeriksaan. Dan untuk saksi baru ini, sekitar 25 orang lagi akan diambil keterangannya pada pekan ini," jelas Hilmi.
Sementara itu, Kepolisian setempat telah melayangkan surat panggilan kepada seluruh pengurus PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah. Namun hingga kini belum ada seorang pun yang hadir meski pihak penyidik Tipidkor telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan.
Dengan tidak hadirnya para saksi dari pengurus PKBM, dipastikan sedikit menghambat proses penyelidikan dalam mengungkap kasus Korupsi anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Gerindra.
Tak hanya itu, Boimin dinilai mengingkar janji karena sebelumnya, dia menegaskan bahwa akan koorperatif dalam setiap proses perkembangan yang melibatkan nama besarnya.
"Tiga kali kami layangkan surat panggilan, semua pengurus PKBM Karoko Mas tak seorang pun menghadiri panggilan penyidik. Padahal dia, berjanji akan koorperatif dalam setiap perkembangan kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boimin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
Lihat Juga: Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Tidak koorperatifnya Boimin, membuat kasus ini sedikit kewalahan pihak penyidik Tipidkor Polres Bima Kota untuk segera menaikan kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM ketahap penyidikan. (Baca juga: Atensi Dugaan Korupsi PKBM di Bima, Polisi Ajukan Permintaan Dapodik )
Sebab, penyelidikan dalam pengungkapan korupsi oleh anggota DPRD Fraksi Gerindra itu, menuai proses yang begitu lama sejak dilaporkan lebih dari satu pelapor pada bulan Oktober 2019. Karena, Kepolisian setempat harus memeriksa secara keseluruhan Warga Belajar (WB) serta tutor yang tercantum namanya dalam LPJ rekayasa dan dinilai fiktif. (Baca juga: Kapal KLM Arawali Bermuatan Jagung Ludes Terbakar di Pelabuhan Bima )
"Saat ini kami terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Warga Belajar dan tutor PKBM Karoko Mas yang namanya ada dalam daftar LPJ. Para saksi ini merupakan saksi baru setelah kami teliti memeriksa Laporan Pertanggungjawaban tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat diwawancarai Senin (7/9/2020).
Dia menjelaskan, sejak menemukan nama saksi baru dalam pengungkapan kasus PKBM milik anggota DPRD Kabupaten Bima ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dua kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara mendatangi masyarakat yang terkait di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dimana PKBM Karoko Mas didirikan oleh Boimin.
Satu persatu warga belajar PKBM Karoko Mas diperiksa di Polsek Wera, untuk lebih mudah masyarakat menghadiri panggilan. Namun dari sekian yang telah diperiksa, banyak nama yang masuk dalam LPJ, tidak tahu jika mereka masuk sebagai WB dalam PKBM milik Boimin.
"Dari dua kali pemeriksaan di Polsek Wera, sudah 35 saksi baik WB dan Tutor telah kami lakukan pemeriksaan. Dan untuk saksi baru ini, sekitar 25 orang lagi akan diambil keterangannya pada pekan ini," jelas Hilmi.
Sementara itu, Kepolisian setempat telah melayangkan surat panggilan kepada seluruh pengurus PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah. Namun hingga kini belum ada seorang pun yang hadir meski pihak penyidik Tipidkor telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan.
Dengan tidak hadirnya para saksi dari pengurus PKBM, dipastikan sedikit menghambat proses penyelidikan dalam mengungkap kasus Korupsi anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Gerindra.
Tak hanya itu, Boimin dinilai mengingkar janji karena sebelumnya, dia menegaskan bahwa akan koorperatif dalam setiap proses perkembangan yang melibatkan nama besarnya.
"Tiga kali kami layangkan surat panggilan, semua pengurus PKBM Karoko Mas tak seorang pun menghadiri panggilan penyidik. Padahal dia, berjanji akan koorperatif dalam setiap perkembangan kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boimin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
Lihat Juga: Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
(nth)