Korupsi Duit Negara Rp5,6 Miliar Wanita Cantik Ini Ditahan Kejaksaan
loading...
A
A
A
BANGKA BARAT - Kejari Bangka Barat menahan Metaliayana seorang wanita tersangka korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok, Kabupaten Bangka Barat , Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/8/2020). Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp5,6 miliar,
Sebelumnya Metaliayana yang menjabat Kepala Operasional Pencarian Dana BPRS Cabang Muntok diperiksa intensif oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam wanita cantik ini keluar ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan ternyata dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Baca: Ibu kandung Penganiaya Bocah 6 Tahun Sering Pesta Sabu Bersama Kekasihnya)
Kajari Bangka Barat Helena Octaviane mengatakan, wanita berusia 36 tahun ini diduga terlibat korupsi kredit fiktif BPRS Cabang Muntok yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
“Metaliayana diduga kuat menikmati hasil korupsi bersama Direktur BPRS Kurniatiyah Hanum yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kajari. (Bisa diklik: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur)
Keduanya, kata dia, diduga melakukan korupsi dengan modus menipu nasabah dalam kredit fiktif dan perkara pembiayaan fasilitas alat tangkap nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Barat tahun 2015-2018.
“Selain menyita dokumen miliki kedua tersangka pihak kejaksaan juga menyita barang bukti sebuah mobil mewah dan aset berharga lainnya,” timpal Kajari.
Untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan serta pemindahan tahanan ke Rutan Muntok.
Sebelumnya Metaliayana yang menjabat Kepala Operasional Pencarian Dana BPRS Cabang Muntok diperiksa intensif oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam wanita cantik ini keluar ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan ternyata dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Baca: Ibu kandung Penganiaya Bocah 6 Tahun Sering Pesta Sabu Bersama Kekasihnya)
Kajari Bangka Barat Helena Octaviane mengatakan, wanita berusia 36 tahun ini diduga terlibat korupsi kredit fiktif BPRS Cabang Muntok yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
“Metaliayana diduga kuat menikmati hasil korupsi bersama Direktur BPRS Kurniatiyah Hanum yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kajari. (Bisa diklik: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur)
Keduanya, kata dia, diduga melakukan korupsi dengan modus menipu nasabah dalam kredit fiktif dan perkara pembiayaan fasilitas alat tangkap nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Barat tahun 2015-2018.
“Selain menyita dokumen miliki kedua tersangka pihak kejaksaan juga menyita barang bukti sebuah mobil mewah dan aset berharga lainnya,” timpal Kajari.
Untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan serta pemindahan tahanan ke Rutan Muntok.
(sms)