Pegawai Kemenag Pandeglang Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Pinjaman Nasabah Koperasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:43 WIB
loading...
Pegawai Kemenag Pandeglang...
Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan pegawai Kemenag Kabupaten Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman. FOTO/FARIZ ABDULLAH
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan pegawai Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman. Perbuatan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

ES yang merupakan Ketua KPRI Pedoman diduga melakukan aksinya sejak tahun 2016-2020. Modusnya yaitu memanipulasi uang pinjaman nasabah.

"ES melakukan pengajuan fiktif nasabah yakni dengan cara meminjam uang sebesar Rp30 juta dan diajukan sebanyak Rp50 juta dan ini dilakukan selama 5 tahun mulai dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, menurut Aco Rahmadi, ES juga mencatut nama anggota koperasi untuk melakukan pengajuan kredit. "Jadi ES juga mengajukan kredit pakai nama anggota koperasi padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut," katanya.

Kata Aco, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 10 jam lebih ES berdalih menggunakan uang tersebut untuk keperluan koperasi selama ia menjabat seperti rapat dan lain sebagainya.

"Itu pengakuannya, tapi dengan bukti yang ada dan berdasarkan saksi-saksi yang kita periksa, E-S telah menggunakan uang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan juga telah menyalahgunakan jabatan nya dan terbukti bersalah," ungkap Aco.

Berdasarkan hasil perhitungan kantor akuntan publik, perbuatan yang dilakukan oleh ES telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.638.695.574.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 dan 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan sebagaimana diubah dan tambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 1 sampai 20 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Aceh Siapkan...
Kemenag Aceh Siapkan 6 Teleskop untuk Pemantauan Hilal 1 Syawal 1446 H
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Buron, Tersangka Korupsi...
Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Kemenag Gelar Ramadhan...
Kemenag Gelar Ramadhan Global Camp di Malang, Bahas Kurikulum Cinta
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Musi Banyuasin, Sita Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 96: Fakta yang Diketahui Lingga
Menkes Bagikan Tips...
Menkes Bagikan Tips Terhindar Diare, Batuk, hingga Pilek saat Mudik Lebaran 2025
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9 Eps 29: Kesalahpahaman yang Picu Pengeroyokan
Berita Terkini
Jelang Lebaran, Kemenko...
Jelang Lebaran, Kemenko Polkam Pastikan Distribusi Logistik di Jawa Barat Aman
22 menit yang lalu
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di GT Kalikangkung, Volume Kendaraan Naik 169 Persen
29 menit yang lalu
Update Mudik 2025: 83.031...
Update Mudik 2025: 83.031 Kendaraan Melintas di Jalur Gentong Tasikmalaya
29 menit yang lalu
DPR ke Krakatau Steel...
DPR ke Krakatau Steel Cilegon: Dorong Industri Baja Nasional Berkembang
50 menit yang lalu
Gempa Myanmar Jadi Peringatan,...
Gempa Myanmar Jadi Peringatan, HIPMI Jaya Dorong Regulasi Bangunan Antigempa di Jakarta
1 jam yang lalu
Lembaga Falakiyah NU...
Lembaga Falakiyah NU Sampang Pantau Hilal Idulfitri 2025 di Pelabuhan Taddan Camplong
2 jam yang lalu
Infografis
Kominfo Diduga Kena...
Kominfo Diduga Kena Hack, Nomor Rekening Bank Dijual Rp196,5 Juta!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved