Pegawai Kemenag Pandeglang Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Pinjaman Nasabah Koperasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:43 WIB
loading...
Pegawai Kemenag Pandeglang...
Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan pegawai Kemenag Kabupaten Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman. FOTO/FARIZ ABDULLAH
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan pegawai Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman. Perbuatan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

ES yang merupakan Ketua KPRI Pedoman diduga melakukan aksinya sejak tahun 2016-2020. Modusnya yaitu memanipulasi uang pinjaman nasabah.

"ES melakukan pengajuan fiktif nasabah yakni dengan cara meminjam uang sebesar Rp30 juta dan diajukan sebanyak Rp50 juta dan ini dilakukan selama 5 tahun mulai dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, menurut Aco Rahmadi, ES juga mencatut nama anggota koperasi untuk melakukan pengajuan kredit. "Jadi ES juga mengajukan kredit pakai nama anggota koperasi padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut," katanya.

Kata Aco, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 10 jam lebih ES berdalih menggunakan uang tersebut untuk keperluan koperasi selama ia menjabat seperti rapat dan lain sebagainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Buntut Pendiri Ponpes...
Buntut Pendiri Ponpes Cabul, Kemenag Pindahkan Santri ke Sejumlah Sekolah di Pati
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved