Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur
Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:22 WIB
loading...
Terdakwa Rangga Sasana saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Sunda Empire di PN Bandung. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Sunda Empire menilai keterangan yang disampaikan terdakwa Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, pada Selasa (25/8/2020), ngawur.
Keterangan ketiga terdakwa, terutama Nasri Banks dan Rangga Sasana, tak memberikan kejelasan apapun. Terdakwa Nasri dan Rangga Sasana masih mengulang cerita tentang Sunda Empire yang diyakininya benar. (BACA JUGA: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )
"Terkait pemeriksaan terdakwa, menurut versi jaksa, keterangan terdakwa ngawur. Enggak ada yang benar," kata Sukanda, jaksa Kejati Jabar, salah satu JPU dalam perkara itu, Rabu (26/8/2020). (BACA JUGA: Rangga Nyesel Sunda Empire Bikin Gaduh tapi Tak Ngaku Salah, Ini Alasannya )
Sukanda mengemukakan, keterangan yang disampaikan para terdakwa di persidangan hanya persepsi dan tidak bisa dibuktikan. Seperti, bagaimana mencairkan uang di bank dan segalanya, termasuk soal kewajiban semua negara di dunia daftar ulang ke Sunda Empire. (BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Hadir di Sidang Sunda Empire, Majelis Hakim Tertawa )
Jika tak daftar ulang, semua negara dilarang mencetak mata uang. Bahkan Nasri Banks meyakini bahwa Sunda Empire memiliki kuasa atas tatanan dunia. "Kan enggak jelas, ngawur, dan tidak bisa dibuktikan," ujar Sukanda.
Keterangan ketiga terdakwa, terutama Nasri Banks dan Rangga Sasana, tak memberikan kejelasan apapun. Terdakwa Nasri dan Rangga Sasana masih mengulang cerita tentang Sunda Empire yang diyakininya benar. (BACA JUGA: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )
"Terkait pemeriksaan terdakwa, menurut versi jaksa, keterangan terdakwa ngawur. Enggak ada yang benar," kata Sukanda, jaksa Kejati Jabar, salah satu JPU dalam perkara itu, Rabu (26/8/2020). (BACA JUGA: Rangga Nyesel Sunda Empire Bikin Gaduh tapi Tak Ngaku Salah, Ini Alasannya )
Sukanda mengemukakan, keterangan yang disampaikan para terdakwa di persidangan hanya persepsi dan tidak bisa dibuktikan. Seperti, bagaimana mencairkan uang di bank dan segalanya, termasuk soal kewajiban semua negara di dunia daftar ulang ke Sunda Empire. (BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Hadir di Sidang Sunda Empire, Majelis Hakim Tertawa )
Jika tak daftar ulang, semua negara dilarang mencetak mata uang. Bahkan Nasri Banks meyakini bahwa Sunda Empire memiliki kuasa atas tatanan dunia. "Kan enggak jelas, ngawur, dan tidak bisa dibuktikan," ujar Sukanda.
Lihat Juga :