Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:22 WIB
loading...
Jaksa Sebut Keterangan...
Terdakwa Rangga Sasana saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Sunda Empire di PN Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Sunda Empire menilai keterangan yang disampaikan terdakwa Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, pada Selasa (25/8/2020), ngawur.

Keterangan ketiga terdakwa, terutama Nasri Banks dan Rangga Sasana, tak memberikan kejelasan apapun. Terdakwa Nasri dan Rangga Sasana masih mengulang cerita tentang Sunda Empire yang diyakininya benar. (BACA JUGA: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )

"Terkait pemeriksaan terdakwa, menurut versi jaksa, keterangan terdakwa ngawur. Enggak ada yang benar," kata Sukanda, jaksa Kejati Jabar, salah satu JPU dalam perkara itu, Rabu (26/8/2020). (BACA JUGA: Rangga Nyesel Sunda Empire Bikin Gaduh tapi Tak Ngaku Salah, Ini Alasannya )

Sukanda mengemukakan, keterangan yang disampaikan para terdakwa di persidangan hanya persepsi dan tidak bisa dibuktikan. Seperti, bagaimana mencairkan uang di bank dan segalanya, termasuk soal kewajiban semua negara di dunia daftar ulang ke Sunda Empire. (BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Hadir di Sidang Sunda Empire, Majelis Hakim Tertawa )

Jika tak daftar ulang, semua negara dilarang mencetak mata uang. Bahkan Nasri Banks meyakini bahwa Sunda Empire memiliki kuasa atas tatanan dunia. "Kan enggak jelas, ngawur, dan tidak bisa dibuktikan," ujar Sukanda.

Sidang lanjutan kasus Sunda Empire akan dilanjutkan pada 8 September dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Kami akan siapkan tuntutan pada sidang selanjutnya," tutur Sukanda.

Ketiga terdakwa, Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum yang menjabat sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire, didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Perbuatan ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nasri Banks tetap keukeuh dengan ceritanya tentang Sunda Empire yang diyakininya memiliki kuasa atas tatanan dunia. "Setiap siklus 75 tahun, itu masuk titik nol. Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat. Setiap 75 tahun, semua negara harus mendaftar ke Bandung. Jika tidak melakukan daftar ulang, negara-negara tak boleh mencetak uang. Ada aset yang disimpan di Swiss bank pada tahun 1648 di perjanjian murder di Swiss penyimpanan aset pencetak uang," kata Nasri Banks di persidangan.

Menurut Nasri Banks, semua negara wajib daftar ulang karena pada 2019 digelar pertemuan di Gedung Isola, Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Dalam pertemuan itu, Sunda Empire mengingatkan soal kewajiban semua negara melakukan daftar ulang pada 15 Agustus 2020. "Batas daftar ulang pada tahun 2020," ujar dia.

Begitu pun dengan Raden Rangga Sasana. Meski menyesal dengan kegaduhan yang timbul, Rangga juga menyayankan Sunda Empire menjadi polemik sehingga rencana pertemuan ibu negara di dunia pada Juli 2020 lalu, batal terlaksana.

Padahal, ujar Rangga, dia telah bertemu dengan konsulat Malaysia, Singapura, dan Amerika di Bali untuk membicarakan agenda tersebut. "Sebelum ditangkap di Polda, ada hubungan diplomatik Malaysia, Singapore, dan Amerika dalam rangka menggantikan sistem yang ada Jack Ma dan Bill Gates. Kami kemudian bertemu konsulat negara," ujar Rangga.

Pertemuan itu, tutur Rangga, membahas rencana pertemuan ibu negara seluruh dunia pada Juli 2020. "Melahirkan di bulan Juli. Pertemuan ibu negara seluruh bumi. Yang dihadiri oleh Jokowi juga. Waktu itu sudah ada support dari Mahathir (mantan Perdana Menteri Malaysia). Ga terlaksana karena diganggu (petinggi Sunda Empire ditangkap)," tutur Rangga.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2689 seconds (0.1#10.140)