Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:04 WIB
loading...
Cerita Kajati Sulsel...
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar. Foto: SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Sidang singkat yang dijalani 13 terdakwa kasus penjemputan jenazah COVID-19 ternyata sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pun mengungkapkan cerita panjang dibalik kebijakan yang diambilnya tersebut. Baca : Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan

Kata Dr Firdaus Dewilmar, perkara yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel itu merupakan sebuah ujian bagi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi. Menurutnya, dalam perkara ini memang sempat memunculkan perdebatan, apakah akan dilakukan pemberantan atau justru diberikan kebijaksanaan.

Pasalnya kata Kajati bergelar doktor tersebut, perkara ini tidak perlu disangkutkan dengan pidana, sebab perkara ini bukan tergolong kejahatan. Karenanya kata Dia, pihaknya lantas menjatuhkan tuntutan berupa percobaan, dengan beberapa alasan dan tujuan.

"Pertama kita menginginkan perkara ini harus diadili, namun kami memutuskan, karena perkara ini bukan kejahatan dan kami pikir ini juga menyangkut kearifan lokal (jenazah hendak di makamkan secara layak) makanya kita pikir, pendekatan yang kita utamakan adalah memberikan efek jera. Dan Alhamdulillah terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan berdisiplin menjalankan protokol kesehatan," jelas Firdaus kepada SINDOnews.

Dengan keluarnya putusan ini, Firdaus berharap masyarakat benar-benar paham kondisi dan tidak gegabah dalam mengambil sikap. Sebab kata dia perkara ini sudah menjadi contoh nyata, hukum oleh para penegak hukum tidak akan mundur dan akan selalu berupaya bersikap tegas. Baca Juga : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar
Setahun Jadi Buronan...
Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
Diduga Korupsi Tunjangan...
Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel
153 Anggota Satpol PP...
153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
Buron Kasus Korupsi...
Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved