Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo

Jum'at, 03 November 2023 - 08:56 WIB
loading...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Tim Kejati Sulsel saat rilis penahanan 6 tersangka dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Setelah menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel juga menggeledah rumah tersangka AA dan Kantor Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo, Kamis (2/11/2023).


Penggeledah dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

"Penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dikutip Jumat (3/11/2023).



Sejumlah dokumen dan barang bukti yang berhasil diperoleh kini diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Barang yang diamankan berupa 2 unit laptop milik kantor Desa Passeloreng, satu buku agenda surat keluar periode tahun 2019-2023, serta 2 bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.

Baca juga: PPAT Terlibat Mafia Tanah, Sanksinya Cuma Begini!

"Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021," beber Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan, seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya diminta tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Para tersangka kini telah ditahan sejak Kamis malam (26/10/2023) lalu.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2470 seconds (0.1#10.140)