Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Jum'at, 03 November 2023 - 08:56 WIB
loading...
Tim Kejati Sulsel saat rilis penahanan 6 tersangka dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Setelah menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel juga menggeledah rumah tersangka AA dan Kantor Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
Penggeledah dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
"Penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dikutip Jumat (3/11/2023).
Sejumlah dokumen dan barang bukti yang berhasil diperoleh kini diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Barang yang diamankan berupa 2 unit laptop milik kantor Desa Passeloreng, satu buku agenda surat keluar periode tahun 2019-2023, serta 2 bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.
Setelah menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel juga menggeledah rumah tersangka AA dan Kantor Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
Penggeledah dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
"Penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dikutip Jumat (3/11/2023).
Sejumlah dokumen dan barang bukti yang berhasil diperoleh kini diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Barang yang diamankan berupa 2 unit laptop milik kantor Desa Passeloreng, satu buku agenda surat keluar periode tahun 2019-2023, serta 2 bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.
Lihat Juga :