Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap Amen Wijaya (71), warga Jalan Segaran Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1. Amen ditangkap terkait kasus penggelapan puluhan BPKB motor yang dilakukannya.
Plt Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan mengatakan, terpidana Amen menjadi buronan Kejati Sumsel sejak satu tahun lalu karena menggelapkan 27 BPKP sepeda motor.
"Terpidana kita tangkap saat berada di kediamannya sekaligus usaha bengkel motor milik anaknya di seputaran Jalan Segaran," ujar Adi Mulyawan, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1306.K/Pid.Sus/2021, kata Adi, bahwa terpidana Amen dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
"Saat itu terpidana Amen Wijaya telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sumsel selama lebih kurang 1 tahun," jelasnya.
Setelah ditangkap, kini terpidana Amen Wijaya langsung dijebloskan ke penjara Lapas Pakjo Palembang untuk melaksanakan putusan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana. Baca juga: Kejagung Tahan Dirut PT PKS Terkait Korupsi Graha Telkom Sigma
Diketahui, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah) didakwa Jaksa Kejari Palembang dengan dakwaan penggelapan 27 BPKB sepeda motor yang dilaporkan oleh PT Radana Reksa Finance.
Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerja sama untuk pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.
Namun, hingga akhir pelunasan pembiayaan kredit sepeda motor tersebut telah dilunasi ke-27 konsumen, nyatanya BPKB yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak diberikan oleh terpidana. Sehingga, pihak perusahaan pembiayaan pun melaporkan terpidana kepada pihak kepolisian.
Plt Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan mengatakan, terpidana Amen menjadi buronan Kejati Sumsel sejak satu tahun lalu karena menggelapkan 27 BPKP sepeda motor.
"Terpidana kita tangkap saat berada di kediamannya sekaligus usaha bengkel motor milik anaknya di seputaran Jalan Segaran," ujar Adi Mulyawan, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1306.K/Pid.Sus/2021, kata Adi, bahwa terpidana Amen dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
"Saat itu terpidana Amen Wijaya telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sumsel selama lebih kurang 1 tahun," jelasnya.
Setelah ditangkap, kini terpidana Amen Wijaya langsung dijebloskan ke penjara Lapas Pakjo Palembang untuk melaksanakan putusan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana. Baca juga: Kejagung Tahan Dirut PT PKS Terkait Korupsi Graha Telkom Sigma
Diketahui, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah) didakwa Jaksa Kejari Palembang dengan dakwaan penggelapan 27 BPKB sepeda motor yang dilaporkan oleh PT Radana Reksa Finance.
Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerja sama untuk pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.
Namun, hingga akhir pelunasan pembiayaan kredit sepeda motor tersebut telah dilunasi ke-27 konsumen, nyatanya BPKB yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak diberikan oleh terpidana. Sehingga, pihak perusahaan pembiayaan pun melaporkan terpidana kepada pihak kepolisian.
(don)