Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
Rabu, 24 Mei 2023 - 10:56 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap Amen Wijaya (71), warga Jalan Segaran Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1. Amen ditangkap terkait kasus penggelapan puluhan BPKB motor yang dilakukannya.
A
A
A
PALEMBANG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap Amen Wijaya (71), warga Jalan Segaran Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1. Amen ditangkap terkait kasus penggelapan puluhan BPKB motor yang dilakukannya.
Plt Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan mengatakan, terpidana Amen menjadi buronan Kejati Sumsel sejak satu tahun lalu karena menggelapkan 27 BPKP sepeda motor. Baca juga: Usai Diperiksa Selama 2 Jam, Mantan Kepala BPN Nias Selatan Ditahan Kejari
"Terpidana kita tangkap saat berada di kediamannya sekaligus usaha bengkel motor milik anaknya di seputaran Jalan Segaran," ujar Adi Mulyawan, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1306.K/Pid.Sus/2021, kata Adi, bahwa terpidana Amen dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
"Saat itu terpidana Amen Wijaya telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sumsel selama lebih kurang 1 tahun," jelasnya.
Plt Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan mengatakan, terpidana Amen menjadi buronan Kejati Sumsel sejak satu tahun lalu karena menggelapkan 27 BPKP sepeda motor. Baca juga: Usai Diperiksa Selama 2 Jam, Mantan Kepala BPN Nias Selatan Ditahan Kejari
"Terpidana kita tangkap saat berada di kediamannya sekaligus usaha bengkel motor milik anaknya di seputaran Jalan Segaran," ujar Adi Mulyawan, Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1306.K/Pid.Sus/2021, kata Adi, bahwa terpidana Amen dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
"Saat itu terpidana Amen Wijaya telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sumsel selama lebih kurang 1 tahun," jelasnya.
Lihat Juga :