Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 10:59 WIB
loading...
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud, terkait dugaan korupsi. Foto/iNews TV/Yoel Yusvin
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Kamis (13/10/2022). Iman Hud ditahan terkait hasil penyidikan kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Rugikan Negara Rp3,26 M, Mantan Kepala Perumda BPR Ditahan Kejari Majalengka
Iman Hud diduga melakukan korupsi penyalahgunaan honor tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar, tahun 2017-2020.
Selain Iman Hud, Kejati Sulsel juga menahan dan menetapkan nama tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi ini, yakni Abdul Rahim, selaku Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, tahun 2017-2020.
Baca juga: Asyik Berduaan Bersama Istri Orang di Mobil, Anggota DPRD Digerebek Warga
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mentatakan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar.
Baca juga: Rugikan Negara Rp3,26 M, Mantan Kepala Perumda BPR Ditahan Kejari Majalengka
Iman Hud diduga melakukan korupsi penyalahgunaan honor tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar, tahun 2017-2020.
Selain Iman Hud, Kejati Sulsel juga menahan dan menetapkan nama tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi ini, yakni Abdul Rahim, selaku Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, tahun 2017-2020.
Baca juga: Asyik Berduaan Bersama Istri Orang di Mobil, Anggota DPRD Digerebek Warga
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mentatakan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar.
Lihat Juga :