Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel
loading...

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud, terkait dugaan korupsi. Foto/iNews TV/Yoel Yusvin
A A A
MAKASSAR - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Kamis (13/10/2022). Iman Hud ditahan terkait hasil penyidikan kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Rugikan Negara Rp3,26 M, Mantan Kepala Perumda BPR Ditahan Kejari Majalengka
Iman Hud diduga melakukan korupsi penyalahgunaan honor tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar, tahun 2017-2020.
Selain Iman Hud, Kejati Sulsel juga menahan dan menetapkan nama tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi ini, yakni Abdul Rahim, selaku Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, tahun 2017-2020.
Baca juga: Asyik Berduaan Bersama Istri Orang di Mobil, Anggota DPRD Digerebek Warga
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mentatakan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar.
![Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel]()
"Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi, adalah Iman Hud, Abdul Rahim, dan Iqbal Asnan. Untuk tersangka Iqbal Asnan saat ini sedang menjalani masa hukuman, karena otak pembunuhan seorang pegawai Dishub. Hasil hitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar," tuturnya.
Baca juga: Drama Berakhir, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar
Sementara kuasa hukum tersangka, Muhammad Habibi mengatakan, selama menjalani proses hukum Abdul Rahim sangat kooperatif. "Ini anggaran 14 kecamatan di Kota Makassar. Camat sebagai kuasa pengguna anggaran. Kami berharap Kejati Sulsel tidak tebang pilih. Kerugian negara belum diketahui, karena audit BPK masih belum ada. Makanya kami menyesalkan status tersangka dan penahanan yang dilakukan," tegasnya.
Lihat Juga: Jambi Gempar! Sedan Mewah Pelat Nomor Merah Berisi Pria dan Wanita Tanpa Baju Terlibat Kecelakaan
Baca juga: Rugikan Negara Rp3,26 M, Mantan Kepala Perumda BPR Ditahan Kejari Majalengka
Iman Hud diduga melakukan korupsi penyalahgunaan honor tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar, tahun 2017-2020.
Selain Iman Hud, Kejati Sulsel juga menahan dan menetapkan nama tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi ini, yakni Abdul Rahim, selaku Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, tahun 2017-2020.
Baca juga: Asyik Berduaan Bersama Istri Orang di Mobil, Anggota DPRD Digerebek Warga
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mentatakan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar.

"Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi, adalah Iman Hud, Abdul Rahim, dan Iqbal Asnan. Untuk tersangka Iqbal Asnan saat ini sedang menjalani masa hukuman, karena otak pembunuhan seorang pegawai Dishub. Hasil hitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar," tuturnya.
Baca juga: Drama Berakhir, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar
Sementara kuasa hukum tersangka, Muhammad Habibi mengatakan, selama menjalani proses hukum Abdul Rahim sangat kooperatif. "Ini anggaran 14 kecamatan di Kota Makassar. Camat sebagai kuasa pengguna anggaran. Kami berharap Kejati Sulsel tidak tebang pilih. Kerugian negara belum diketahui, karena audit BPK masih belum ada. Makanya kami menyesalkan status tersangka dan penahanan yang dilakukan," tegasnya.
Lihat Juga: Jambi Gempar! Sedan Mewah Pelat Nomor Merah Berisi Pria dan Wanita Tanpa Baju Terlibat Kecelakaan
(eyt)