12 Tahun Melarikan Diri ke Balikpapan, Hamka Ditangkap Kejati Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Maret 2023 - 16:54 WIB
loading...
12 Tahun Melarikan Diri ke Balikpapan, Hamka Ditangkap Kejati Sulawesi Selatan
Hamka Bin Tuwo Kalbu, buron kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan. Foto/iNews TV/Yoel Yusvin
A A A
MAKASSAR - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, berhasil menangkap Hamka Bin Tuwo Kalbu, buron kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Barru. Hamka melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur, selama 12 tahun.



Usai ditangkap di tempat persembunyiannya di Balikpapan, Hamka langsung digelandang Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan, dan dijebloskan ke Lapas Makassar. Kasus korupsi tersebut, terjadi pada tahun 2008. Sementara Hamka divonis bersalah pada tahun 2011, dan setelah itu kabur.



Pelaksana harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Selatan, Muhammad Ruslan mengatakan, Hamka ditangkap saat berada di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan. "Untuk menghindari pengejaran petugas, Hamka sering berpindah-pindah tempat. Mulai dari Tarakan, Nunukan, Berau, Penajam Paser, hingga terakhir di Balikpapan," ungkapnya.



Ruslan menambahkan, pada tahun 2011 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barru, menuntut Hamka 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara. Hamka didakwa Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru, telah menyatakan Hamka bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang tipikor, dan dijatuhi vonis dua tahun dua bulan penjara, serta hukuman denda Rp50 juta, pada 3 Agustus 2011.

12 Tahun Melarikan Diri ke Balikpapan, Hamka Ditangkap Kejati Sulawesi Selatan




Putusan majelis hakim PN Barru, juga dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 27 September 2011. Namun terdakwa justru kabur hingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Perbuatan terdakwa yang melakukan korupsi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194.485.800. Terdakwa yang merupakan wiraswasta, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi," tegas Ruslan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2377 seconds (0.1#10.140)