12 Tahun Melarikan Diri ke Balikpapan, Hamka Ditangkap Kejati Sulawesi Selatan
Kamis, 09 Maret 2023 - 16:54 WIB
loading...
Hamka Bin Tuwo Kalbu, buron kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan. Foto/iNews TV/Yoel Yusvin
A
A
A
MAKASSAR - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, berhasil menangkap Hamka Bin Tuwo Kalbu, buron kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Barru. Hamka melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur, selama 12 tahun.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang 7 Bulan Buron
Usai ditangkap di tempat persembunyiannya di Balikpapan, Hamka langsung digelandang Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan, dan dijebloskan ke Lapas Makassar. Kasus korupsi tersebut, terjadi pada tahun 2008. Sementara Hamka divonis bersalah pada tahun 2011, dan setelah itu kabur.
Pelaksana harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Selatan, Muhammad Ruslan mengatakan, Hamka ditangkap saat berada di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan. "Untuk menghindari pengejaran petugas, Hamka sering berpindah-pindah tempat. Mulai dari Tarakan, Nunukan, Berau, Penajam Paser, hingga terakhir di Balikpapan," ungkapnya.
Baca juga: Dahsyat! Begini Penampakan Kekuatan Armada Laut Majapahit yang Dikomandani Mpu Nala Hasil Artificial Intelligence
Ruslan menambahkan, pada tahun 2011 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barru, menuntut Hamka 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara. Hamka didakwa Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang 7 Bulan Buron
Usai ditangkap di tempat persembunyiannya di Balikpapan, Hamka langsung digelandang Tim Tabur Intelijen Kejati Sulawesi Selatan, dan dijebloskan ke Lapas Makassar. Kasus korupsi tersebut, terjadi pada tahun 2008. Sementara Hamka divonis bersalah pada tahun 2011, dan setelah itu kabur.
Pelaksana harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Selatan, Muhammad Ruslan mengatakan, Hamka ditangkap saat berada di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan. "Untuk menghindari pengejaran petugas, Hamka sering berpindah-pindah tempat. Mulai dari Tarakan, Nunukan, Berau, Penajam Paser, hingga terakhir di Balikpapan," ungkapnya.
Baca juga: Dahsyat! Begini Penampakan Kekuatan Armada Laut Majapahit yang Dikomandani Mpu Nala Hasil Artificial Intelligence
Ruslan menambahkan, pada tahun 2011 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barru, menuntut Hamka 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara. Hamka didakwa Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat Juga :