Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen

Kamis, 02 November 2023 - 16:55 WIB
loading...
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
Kejati Sulsel melalukan penggeledahan di Kantor BPN Sulsel terkait kasus dugaan mafia tanah dalam proyek Bendungan Passeloreng, Wajo. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan penggeledahan di Kantor BPN Sulsel terkait kasus dugaan mafia tanah dalam proyek Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo. Dalam penggeledahan ini Kejati mengamankan 27 bundel dokumen.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sulsel menetapkan dan menahan 6 orang tersangka yang diduga terlibat mafia tanah dalam proses pembayaran ganti rugi lahan di proyek tersebut, Rabu, (1/11/2023).



“Berdasarkan surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print 1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus TPK GLD/2023/ PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (2/11/2023).

Dalam penggeledahan itu, tim dari Kejati Sulsel menyita 27 bundel dokumen dari kantor BPN Sulsel. Selanjutnya barang bukti itu dibawa ke kantor kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut.



"Dokumen tentang poin-poin kawasan hutan Passeloreng, dokumen tentang gambaran kondisi area Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Sulsel dan penanganan kontrak," paparnya.

Kejati Sulsel juga telah menyita sejumlah barang elektronik dari rumah tersangka AA. Semuanya kini disita kejaksaan.



Selain dokumen, tim kejati juga menyita satu buah handphone milik istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA.

"Sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Wajo," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3147 seconds (0.1#10.140)