Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar
Jum'at, 21 Juli 2023 - 07:18 WIB
loading...
Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut pada 2020 lalu di Galesong, Kabupaten Takalar. Foto/Ist
A
A
A
MAKASSAR - Dua mantan direktur perusahaan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya diduga korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut pada 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
![Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar]()
Adapun mereka yang melakukan pengerukan pasir itu adalah Direktur PT Alefu Karya Mandiri, SY atau Sadimin Yitno Sutarjo (50). Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Banteng Laut Indonesia, AN atau Akbar Nugraha (29).
Baca juga: 153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut dalam kegiatan penambangan pasir laur," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Soetarmi menjelaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar.

Adapun mereka yang melakukan pengerukan pasir itu adalah Direktur PT Alefu Karya Mandiri, SY atau Sadimin Yitno Sutarjo (50). Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Banteng Laut Indonesia, AN atau Akbar Nugraha (29).
Baca juga: 153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut dalam kegiatan penambangan pasir laur," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Soetarmi menjelaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar.
Lihat Juga :