153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel

Jum'at, 16 September 2022 - 15:53 WIB
loading...
153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
Sebanyak 153 anggota Satpol PP Makassar diperiksa oleh Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional 2017-2020. Foto/Antara/Darwin Fatir
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 153 anggota Satpol PP Kota Makassar diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional 2017-2020.

"Penyidik berupaya untuk segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (16/9/2022).



Soetarmi menjelaskan, dari 153 saksi yang diperiksa itu salah satunya mantan Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Makassar.

Selain itu, empat bendahara Satpol PP di kecamatan, yakni Kecamatan Makassar, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Mamajang telah diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Kejati Sulsel dalam kasus tersebut, Herberth P Hutapea menjelaskan, pemeriksaan 153 anggota Satpol PP Makassar tersebut untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar guna melengkapi keterangan dalam berkas perkara dugaan korupsi tersebut.



Iqbal kini ditahan untuk menjalani proses peradilan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang, personil Dinas Perhubungan Kota Makassar yang ditembak di Jalan Danau Tanjung pada 3 April 2022.

Modus operandi dalam kasus itu terkuak saat penyusunan dan pengaturan penempatan anggota Satpol PP Makassar di 14 Kecamatan.



Dari penyelidikan awal, penyidik Kejati menemukan anggota Satpol PP Makassar terdaftar BKO tapi tidak pernah bertugas alias fiktif, namun tetap mendapat pencairan honorarium.

Dugaan korupsi berjamaah ini diduga dilakukan pejabat yang tidak berwenang mencairkan anggaran itu. Selanjutnya diterima bukan orang yang berhak sehingga dikategorikan masuk dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)