Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat

Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:20 WIB
loading...
Prof Hambali : Terlalu...
Jeratan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk para tersangka kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19, dinggap berlebihan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof Hambali Thalib. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jeratan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk para tersangka kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 , dinggap berlebihan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof Hambali Thalib. Baca : 13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat

Menurut Hambali, pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum itu sangat tidak mengedukasi dan cenderung memberikan penghukuman yang berlebihan. "Itukan kalau ancaman hukumannya 7 tahun, atau tarolah hakim memutus 3/4 dari tuntutan, itu bukan mengedukasi itu memberikan hukuman berat. Makanya sebenarnya kalau saya kasih sanksinya itu jangan berlebihan, yang jelas pelaku menyadari perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Itu sudah cukup," tukas Hambali kepada SINDOnews.

Hambali sendiri mengaku tidak sepakat dengan penjeratan hukuman pidana untuk para tersangka, meski tetap menghormati upaya yang dilakukana aparat penegak hukum di Sulsel. Kata Hambali, seharusnya dalam perkara ini pendekatan yang dilakukan adalah restorative justice, yakni penjatuhan sanksi yang berkeseimbangan yang pada intinya agar keadilan tetap ditegakkan. Baca Juga : Pesta Pernikahan Boleh Digelar di Hotel dengan Protokol Kesehatan Ketat

Apalagi berdasarkan surat edaran Kapolri, sejauh ini segala perbuatan yang melanggar protokol kesehatan tidak dihukum dengan pidana. Penyelesaian dengan metode mediasi lebih baik. "Yang jelas pelaku menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, saya pikir itu lebih bijaksana," ujarnya.

"Nah di sini akar masalahnya, kita tidak bisa memungkiri ada peran pemerintah untuk memberikan pemahaman pada masyarakat. Masyarakat mestinya mendapatkan sosialisasi yang lebih masif. Tapi itu bukan berarti hukum tidak lantas diabaikan. Tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 ini sebaiknya diberikan hukum yang lebih edukatif, bukan malah menjerat dengan pasal yang berat," pungkasnya. Baca Lagi : Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar
Setahun Jadi Buronan...
Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
Diduga Korupsi Tunjangan...
Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel
153 Anggota Satpol PP...
153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
Buron Kasus Korupsi...
Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya
Rekomendasi
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved