2 Warga Lampung Tipu Pengusaha Beras di Palembang Rp85 Juta
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menangkap dua warga Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, berinisial US (34) dan FR (46). Keduanya ditangkap usai menipu pengusaha asal Kota Palembang, hingga mengalami kerugian Rp85 miliar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, terungkap kedua tersangka merupakan sindikat pelaku penipuan jual beli beras melalui media sosial.
"Dari aksi penipuan online yang dilakukan sindikat ini, seorang pengusaha atau tauke beras di Kota Palembang, berinisial MF mengalami kerugian mencapai Rp85 juta," ujar Putu Yudha, Sabtu (8/7/2023).
Dijelaskan Putu, aksi sindikat penipuan online yang dilakukan kedua tersangka tersebut, terbongkar setelah korban MF melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya ke Polda Sumsel.
"Korban mengenal pelaku melalui Facebook, yang mengaku sebagai pemilik gudang beras di Lampung. Pelaku pun menawarkan beras kepada korban dengan harga yang murah dan dibawah pasaran, namun ternyata semuanya adalah fiktif," jelasnya.
Saat beraksi, lanjut Putu Yudha, kedua tersangka juga bekerja sama dengan pelaku lainnya yakni berinisial OY (24) yang saat ini mendekam dipenjara di Lampung, karena kasus lain. "Kedua tersangka ditangkap, setelah penyidik melacak nomor rekening yang digunakan korban saat mentransfer uang puluhan juta," jelasnya.
Dijelaskan Putu, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata uang yang telah ditransfer kepada kedua tersangka telah berpindah ke rekening milik tersangka OY. "Proses hukuman terhadap tersangka OY akan dilakukan, setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas di Lampung. Nanti kita akan lakukan penjemputan," jelasnya.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, terungkap kedua tersangka merupakan sindikat pelaku penipuan jual beli beras melalui media sosial.
"Dari aksi penipuan online yang dilakukan sindikat ini, seorang pengusaha atau tauke beras di Kota Palembang, berinisial MF mengalami kerugian mencapai Rp85 juta," ujar Putu Yudha, Sabtu (8/7/2023).
Dijelaskan Putu, aksi sindikat penipuan online yang dilakukan kedua tersangka tersebut, terbongkar setelah korban MF melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya ke Polda Sumsel.
"Korban mengenal pelaku melalui Facebook, yang mengaku sebagai pemilik gudang beras di Lampung. Pelaku pun menawarkan beras kepada korban dengan harga yang murah dan dibawah pasaran, namun ternyata semuanya adalah fiktif," jelasnya.
Saat beraksi, lanjut Putu Yudha, kedua tersangka juga bekerja sama dengan pelaku lainnya yakni berinisial OY (24) yang saat ini mendekam dipenjara di Lampung, karena kasus lain. "Kedua tersangka ditangkap, setelah penyidik melacak nomor rekening yang digunakan korban saat mentransfer uang puluhan juta," jelasnya.
Dijelaskan Putu, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ternyata uang yang telah ditransfer kepada kedua tersangka telah berpindah ke rekening milik tersangka OY. "Proses hukuman terhadap tersangka OY akan dilakukan, setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas di Lampung. Nanti kita akan lakukan penjemputan," jelasnya.
(eyt)