Mantan Ketua DPRD Jabar Dijebloskan Penjara Bersama Istri Gara-gara Penipuan
Jum'at, 07 Juli 2023 - 01:05 WIB
loading...
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, bersama istrinya, Endang Kusumawaty dijebloskan ke penjara oleh tim jaksa Kejari Cimahi, karena melakukan penipuan investasi bodong. Foto/iNews TV/Mujib Prayitno
A
A
A
CIMAHI - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, bersama istrinya, Endang Kusumawaty dijebloskan ke penjara oleh tim jaksa Kejari Cimahi. Keduanya dipenjara, terkait kasus penipuan investasi bodong.
Baca juga: Geledah Sejumlah Tempat, Polisi Sita 20 Barang Milik si Kembar Rihana-Rihani
Ekskusi penahanan ini dilakukan tim jaksa, menyusul vonis dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sebelumnya, majelis hakim PN Bale Bandung, menyatakan keduanya tak bersalah.
Irfan Suryanagara, dan Endang Kusumawaty dijemput oleh tim jaksa Kejari Cimaji di rumahnya. Saat akan dimasukkan dalam mobil tahanan Irfan sempat menyampaikan pernyataan, bahwa dirinya tak bersalah dan akan tetap memperjuangkan keadilan bersama istrinya.
Baca juga: Tikam Suami Selingkuhan, Pria di Ogan Ilir Dijebloskan Tahanan
Sebelum dijebloskan ke penjara, Irfan bersama istrinya sempat dibawa ke Kejari Cimahi, untuk dilakukan pemberkasan. Keduanya lalu dipisahkan untuk menjalani hukuman pidana penjara di tempat berbeda.
Baca juga: Geledah Sejumlah Tempat, Polisi Sita 20 Barang Milik si Kembar Rihana-Rihani
Ekskusi penahanan ini dilakukan tim jaksa, menyusul vonis dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sebelumnya, majelis hakim PN Bale Bandung, menyatakan keduanya tak bersalah.
Irfan Suryanagara, dan Endang Kusumawaty dijemput oleh tim jaksa Kejari Cimaji di rumahnya. Saat akan dimasukkan dalam mobil tahanan Irfan sempat menyampaikan pernyataan, bahwa dirinya tak bersalah dan akan tetap memperjuangkan keadilan bersama istrinya.
Baca juga: Tikam Suami Selingkuhan, Pria di Ogan Ilir Dijebloskan Tahanan
Sebelum dijebloskan ke penjara, Irfan bersama istrinya sempat dibawa ke Kejari Cimahi, untuk dilakukan pemberkasan. Keduanya lalu dipisahkan untuk menjalani hukuman pidana penjara di tempat berbeda.
Lihat Juga :