Mantan Ketua DPRD Jabar Dijebloskan Penjara Bersama Istri Gara-gara Penipuan

Jum'at, 07 Juli 2023 - 01:05 WIB
loading...
Mantan Ketua DPRD Jabar Dijebloskan Penjara Bersama Istri Gara-gara Penipuan
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, bersama istrinya, Endang Kusumawaty dijebloskan ke penjara oleh tim jaksa Kejari Cimahi, karena melakukan penipuan investasi bodong. Foto/iNews TV/Mujib Prayitno
A A A
CIMAHI - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, bersama istrinya, Endang Kusumawaty dijebloskan ke penjara oleh tim jaksa Kejari Cimahi. Keduanya dipenjara, terkait kasus penipuan investasi bodong.



Ekskusi penahanan ini dilakukan tim jaksa, menyusul vonis dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sebelumnya, majelis hakim PN Bale Bandung, menyatakan keduanya tak bersalah.



Irfan Suryanagara, dan Endang Kusumawaty dijemput oleh tim jaksa Kejari Cimaji di rumahnya. Saat akan dimasukkan dalam mobil tahanan Irfan sempat menyampaikan pernyataan, bahwa dirinya tak bersalah dan akan tetap memperjuangkan keadilan bersama istrinya.



Sebelum dijebloskan ke penjara, Irfan bersama istrinya sempat dibawa ke Kejari Cimahi, untuk dilakukan pemberkasan. Keduanya lalu dipisahkan untuk menjalani hukuman pidana penjara di tempat berbeda.

Mantan Ketua DPRD Jabar Dijebloskan Penjara Bersama Istri Gara-gara Penipuan


Irfan menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapan Banceuy Kota Bandung. Sedangkan istrinya, dijebloskan ke Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan penggelepan, dan penipuan investasi pendirian SPBU di Bekasi.



Kepala Lapas Banceuy, Hery Kusrita mengatakan, telah menerima ekskusi terpidana dari Kejari Cimahi, atas nama Irfan Suryanagara untuk menjalankan pidananya. "Yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas, dan akan ditempatkan di ruang pengenalan lingkungan," tuturnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)