Webinar Korupsi di Masa Pandemi, Kaji Pemotongan Dana Bansos dari Sisi Hukum
loading...
A
A
A
Pendapat itu juga sekaligus menanggapi ihwal seorang pejabat yang mendapatkan imunitas dalam pengelolaan keuangan selama pandemi COVID-19, sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keungan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
"Jangan jauh-jauh berperkara ke pengadilan. Jaksanya juga harus cari-cari alasan menuntut. Jadi, perkara seperti itu harusnya bisa dideponir di kejaksaan. Jangan cari-cari kesalahan," ujar dia.
Dalam penanggulangan COVID-19, tutur Komariah, dibutuhkan kecepatan dalam mengeluarkan kebijakan. Termasuk dalam pengelolaan keuangan. Niat jahat atau mens rea dalam perbuatan pidana, termasuk korupsi, jadi penentu seorang harus dituntut atau tidak.
"Kalau memang salah ya harus diproses. Tapi maksudnya jangan cari-cari kesalahan. Karena dalam keadaan darurat, butuh hal-hal yang harus segera cepat dikerjakan," tutur Komariah.
Komariah mengungkapkan, dana COVID-19 sangat besar. Pemprov Jabar menganggarkan dana pengulangan COVID-19 mencapai Rp4 triliun. Presiden RI Joko Widodo mewanti-wanti aparatnya segera menggunakan anggaran tersebut untuk didistribusikan ke masyarakat agar roda perekonomian bergerak.
"Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran dari sejumlah pejabat untuk mencairkan dana karena takut berakhir dengan jerat hukum pidana korupsi," tandas dia.
Rektor Unpad Prof Dr Rini Indiastuti mengatakan, pemerintah menggelontorkan dana besar untuk penanganan COVID-19. "Dengan populasi yang banyak, tentu terdapat rantai penyaluran dana yang panjang mulai dari pusat sampai ke sasaran. "Rantai penyaluran ini membutuhkan pengawasan dari semua pihak," kata Rini.
Hakim Agung MA Dr Yodi mempertegas lagi soal unsur mens rea (niat jahat) dalam menentukan sebuah kebijakan di masa pandemi bisa ditarik ke dalam hukum korupsi.
Dalam pengawasan, kata Yodi, suatu kesalahan administrasi harus terlebih dulu dibuktikan. Apakah mengandung niat tidak baik dari pejabat yang mengelolanya atau tidak. Jika terdapat mens rea dalam tindakan itu, baru kemudian dapat dibawa ke dalam ranah korupsi.
"Aparatur yang mengelola anggaran penanganan COVID-19 harus bekerja cepat dan benar dengan dasar itikad baik serta sesuai peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum telah menyediakan imunitas di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, namun pejabat tetap dapat dipidana jika ditemukan itikad jahat atau mens rea dalam pengelolaan anggaran tersebut," kataYodi.
"Jangan jauh-jauh berperkara ke pengadilan. Jaksanya juga harus cari-cari alasan menuntut. Jadi, perkara seperti itu harusnya bisa dideponir di kejaksaan. Jangan cari-cari kesalahan," ujar dia.
Dalam penanggulangan COVID-19, tutur Komariah, dibutuhkan kecepatan dalam mengeluarkan kebijakan. Termasuk dalam pengelolaan keuangan. Niat jahat atau mens rea dalam perbuatan pidana, termasuk korupsi, jadi penentu seorang harus dituntut atau tidak.
"Kalau memang salah ya harus diproses. Tapi maksudnya jangan cari-cari kesalahan. Karena dalam keadaan darurat, butuh hal-hal yang harus segera cepat dikerjakan," tutur Komariah.
Komariah mengungkapkan, dana COVID-19 sangat besar. Pemprov Jabar menganggarkan dana pengulangan COVID-19 mencapai Rp4 triliun. Presiden RI Joko Widodo mewanti-wanti aparatnya segera menggunakan anggaran tersebut untuk didistribusikan ke masyarakat agar roda perekonomian bergerak.
"Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran dari sejumlah pejabat untuk mencairkan dana karena takut berakhir dengan jerat hukum pidana korupsi," tandas dia.
Rektor Unpad Prof Dr Rini Indiastuti mengatakan, pemerintah menggelontorkan dana besar untuk penanganan COVID-19. "Dengan populasi yang banyak, tentu terdapat rantai penyaluran dana yang panjang mulai dari pusat sampai ke sasaran. "Rantai penyaluran ini membutuhkan pengawasan dari semua pihak," kata Rini.
Hakim Agung MA Dr Yodi mempertegas lagi soal unsur mens rea (niat jahat) dalam menentukan sebuah kebijakan di masa pandemi bisa ditarik ke dalam hukum korupsi.
Dalam pengawasan, kata Yodi, suatu kesalahan administrasi harus terlebih dulu dibuktikan. Apakah mengandung niat tidak baik dari pejabat yang mengelolanya atau tidak. Jika terdapat mens rea dalam tindakan itu, baru kemudian dapat dibawa ke dalam ranah korupsi.
"Aparatur yang mengelola anggaran penanganan COVID-19 harus bekerja cepat dan benar dengan dasar itikad baik serta sesuai peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum telah menyediakan imunitas di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, namun pejabat tetap dapat dipidana jika ditemukan itikad jahat atau mens rea dalam pengelolaan anggaran tersebut," kataYodi.