Mengejutkan! Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinas BPKAD dan Dinkes, Ada Apa?

Kamis, 17 November 2022 - 15:19 WIB
loading...
Mengejutkan! Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinas BPKAD dan Dinkes, Ada Apa?
Suasana penggeledahan kantor Dinkes dan BPKAD Kabupaten Sarolangun yang dilakukan kejari setempat. Foto: Istimewa
A A A
SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun mendadak menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (16/11/2022). Diduga hal itu terkait penyimpangan anggaran di dua instansi itu.

Penggeledahan di dua dinas setempat terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 dan belanja makan dan minum yang diduga telah merugikan negara.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, Kasi Pidsus A. Harris, Kasi Intel Jenda Silaban, tim penyidik Kejari Sarolangun dan didampingi jajaran Polres Sarolangun. Penggeledahan berlangsung selama 2 jam mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.



“Ya, ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 di wilayah kerja Puskesmas berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris.

Dia menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 dan
Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1724/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022.



"Yang kita lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mencari barang bukti dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dalam perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dia menyampaikan, dari penggeledahan dua kantor tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Yaitu, dokumen SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional Covid-19, dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D)," kata Harris.

Hingga berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari kedua instansi pemerintah tersebut terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Sarolangun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)