Nestapa Anak Tiri Jadi Budak Nafsu Ayah karena Diancam Ibu Kandungnya Dibunuh
loading...
A
A
A
TEBO - Seorang remaja perempuan di Kabupaten Tebo hanya bisa pasrah disetubuhi ayah tirinya sejak berusia 9 tahun. Dia tak kuasa melawan karena ibu kandungnya diancam akan dibunuh.
Kini, bocah malang itu telah berumur 14 tahun. Selama bertahun tahun pelaku melancarkan aksinya saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Korban sempat melaporkan perbuatan bejat aya tirinya kepada sang ibu, namun sang ibu tidak percaya.
Korban pun memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya yang bernama Ismail (38) kepada bibi korban karena sudah tidak tahan dan melaporkannya ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo yang mendapat laporan itu bergerak cepat dan berhasil meringkus Ismail (38) warga Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Korban menjadi budak nafsu ayah tirinya itu sejak masih duduk di kelas III SD hingga korban duduk di bangku SMP. Korban tak kuasa menolak keinginan sang ayah karena pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika berani melapor.
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tebo, pelaku mengaku hanya dua kali melakukan persetubuhan sedangkan lainnya hanya merabah dan menciumi korban saja.
Di mana perbuatan itu dilakukan pertama kali saat itu pelaku meminta antarkan sang istri ke kamar mandi, tetapi istri pelaku meminta anaknya yang menemani. Saat itu lah pelaku timbul niat setannya ingin menyetubuhi anak tirinya.
“Baru dua kali melakukan pencabulan dan perbuatan itu dilakukan saat sang istri keluar rumah, perbuatan itu dilakukan selain di tempat buang air juga dilakukan di kamar korban,” tutur pelaku Ismail.
Kini, bocah malang itu telah berumur 14 tahun. Selama bertahun tahun pelaku melancarkan aksinya saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Korban sempat melaporkan perbuatan bejat aya tirinya kepada sang ibu, namun sang ibu tidak percaya.
Korban pun memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya yang bernama Ismail (38) kepada bibi korban karena sudah tidak tahan dan melaporkannya ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo yang mendapat laporan itu bergerak cepat dan berhasil meringkus Ismail (38) warga Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Korban menjadi budak nafsu ayah tirinya itu sejak masih duduk di kelas III SD hingga korban duduk di bangku SMP. Korban tak kuasa menolak keinginan sang ayah karena pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika berani melapor.
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tebo, pelaku mengaku hanya dua kali melakukan persetubuhan sedangkan lainnya hanya merabah dan menciumi korban saja.
Di mana perbuatan itu dilakukan pertama kali saat itu pelaku meminta antarkan sang istri ke kamar mandi, tetapi istri pelaku meminta anaknya yang menemani. Saat itu lah pelaku timbul niat setannya ingin menyetubuhi anak tirinya.
“Baru dua kali melakukan pencabulan dan perbuatan itu dilakukan saat sang istri keluar rumah, perbuatan itu dilakukan selain di tempat buang air juga dilakukan di kamar korban,” tutur pelaku Ismail.