Terdakwa Kasus Persetubuhan, Pemilik Pesantren di NTT Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:10 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Persetubuhan,...
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Pua Ibrahim, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur saat siding di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (27/3/2024). Foto/Iren Leleng
A A A
MANGGARAI - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Pua Ibrahim, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur saat siding di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (27/3/2024).

Majelis Hakim yang beranggotakan Carisma Gagah Arisatya selaku Hakim Ketua, Syifa Alam serta Indi M. Ismail selaku Hakim anggota. Hakim juga menyatakan terdakwa Pua Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Hakim PN Ruteng menyatakan, Pua Ibrahim melanggar Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga; Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa. Diberitakan sebelum, Pua Ibrahim yang diketahui pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) asal Borong, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetubuhi dua santri perempuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Richard Lee Sebut Barang...
Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved