Santri Tewas Dianiaya di Tebo Jambi, Polisi: Penyelidikan 4 Bulan, Keterangan Saksi Berubah-ubah
Minggu, 24 Maret 2024 - 16:07 WIB
loading...
Polisi menyatakan penyelidikan kasus santri tewas dianiaya oleh senior di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Tebo, Jambi berlangsung selama 4 bulan. Foto/MPI/Azhari Sultan
A
A
A
JAMBI - Polisi menyatakan penyelidikan kasus santri tewas dianiaya oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi berlangsung selama 4 bulan.
Lamanya proses penyelidikan karena keterangan saksi berubah-ubah. Kini, dua pelaku pembunuhan terhadap Airul Harahap (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidi sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: 2 Santri Ponpes di Tebo Jambi Siksa Adik Kelas hingga Tewas, Gegara Ditagih Utang Rp10.000
Polres Tebo dibantu Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyelidikan. Namun, polisi masih belum mengarah keterlibatan pihak pondok pesantren dan keluarga tersangka.
"Sampai saat ini, jika melihat fakta di lapangan belum ada bukti pihak ponpes dan keluarga tersangka menutup-nutupi kasus ini," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Minggu (24/3/2024).
Namun begitu, bukan berarti dugaan tersebut didiamkan begitu saja.
"Kalau dalam pengembangan ada bukti keterlibatan, maka tidak akan mungkin kami diamkan," tandas Andri.
Lamanya proses penyelidikan karena keterangan saksi berubah-ubah. Kini, dua pelaku pembunuhan terhadap Airul Harahap (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidi sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Baca juga: 2 Santri Ponpes di Tebo Jambi Siksa Adik Kelas hingga Tewas, Gegara Ditagih Utang Rp10.000
Polres Tebo dibantu Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyelidikan. Namun, polisi masih belum mengarah keterlibatan pihak pondok pesantren dan keluarga tersangka.
"Sampai saat ini, jika melihat fakta di lapangan belum ada bukti pihak ponpes dan keluarga tersangka menutup-nutupi kasus ini," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Minggu (24/3/2024).
Namun begitu, bukan berarti dugaan tersebut didiamkan begitu saja.
"Kalau dalam pengembangan ada bukti keterlibatan, maka tidak akan mungkin kami diamkan," tandas Andri.
Lihat Juga :