Nestapa Anak Tiri Jadi Budak Nafsu Ayah karena Diancam Ibu Kandungnya Dibunuh

Rabu, 01 Februari 2023 - 23:41 WIB
loading...
Nestapa Anak Tiri Jadi...
Nestapa anak tiri jadi budak nafsu ayah sejak umur 9 tahun karena diancam ibu kandungnya akan dibunuh jika melawan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
TEBO - Seorang remaja perempuan di Kabupaten Tebo hanya bisa pasrah disetubuhi ayah tirinya sejak berusia 9 tahun. Dia tak kuasa melawan karena ibu kandungnya diancam akan dibunuh.

Kini, bocah malang itu telah berumur 14 tahun. Selama bertahun tahun pelaku melancarkan aksinya saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Korban sempat melaporkan perbuatan bejat aya tirinya kepada sang ibu, namun sang ibu tidak percaya.

Korban pun memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya yang bernama Ismail (38) kepada bibi korban karena sudah tidak tahan dan melaporkannya ke polisi.



Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo yang mendapat laporan itu bergerak cepat dan berhasil meringkus Ismail (38) warga Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.



Korban menjadi budak nafsu ayah tirinya itu sejak masih duduk di kelas III SD hingga korban duduk di bangku SMP. Korban tak kuasa menolak keinginan sang ayah karena pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika berani melapor.

Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tebo, pelaku mengaku hanya dua kali melakukan persetubuhan sedangkan lainnya hanya merabah dan menciumi korban saja.

Di mana perbuatan itu dilakukan pertama kali saat itu pelaku meminta antarkan sang istri ke kamar mandi, tetapi istri pelaku meminta anaknya yang menemani. Saat itu lah pelaku timbul niat setannya ingin menyetubuhi anak tirinya.

“Baru dua kali melakukan pencabulan dan perbuatan itu dilakukan saat sang istri keluar rumah, perbuatan itu dilakukan selain di tempat buang air juga dilakukan di kamar korban,” tutur pelaku Ismail.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Iptu Fikrur Riza mengungkapkan, perbuatan tersebut terbongkar dari laporan bibi korban yang melaporkan kejadian pencabulan tersebut setelah keponakannya atau korban melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya selama ini.



“Polisi yang mendapatkan laporan bibi korban dan korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” katanya.

Saat ini pelaku Ismail (38) telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, polisi akan menjerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat(1) ayat (2) jo 76e uu 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3764 seconds (0.1#10.24)