Nestapa Anak Tiri Jadi Budak Nafsu Ayah karena Diancam Ibu Kandungnya Dibunuh

Rabu, 01 Februari 2023 - 23:41 WIB
loading...
A A A
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Iptu Fikrur Riza mengungkapkan, perbuatan tersebut terbongkar dari laporan bibi korban yang melaporkan kejadian pencabulan tersebut setelah keponakannya atau korban melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya selama ini.



“Polisi yang mendapatkan laporan bibi korban dan korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” katanya.

Saat ini pelaku Ismail (38) telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, polisi akan menjerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat(1) ayat (2) jo 76e uu 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)