2 Tersangka Pembunuh Santri di Tebo Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 - 08:49 WIB
loading...
2 Tersangka Pembunuh Santri di Tebo Terancam 15 Tahun Penjara
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAMBI - Dua tersangka pembunuh santri, Airul Harahap (13), di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin, Tebo, Jambi, terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka dijerat dengan Undang-undang kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Selasa (26/3/2024).

Pembunuhan ini terungkap setelah rekaman CCTV menunjukkan korban bersama dua seniornya, R dan A, berada di rooftop lantai tiga asrama ponpes selama 14 menit.

“Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan kasus ini,” kata Andri.



Andri menjelaskan, keterangan saksi yang masih di bawah umur sempat berubah-ubah, sehingga kasus ini baru terungkap setelah 4 bulan.

“Dari rekaman CCTV, terlihat korban naik ke lantai 2 lalu ke lantai 3 asrama ponpes pada 14 November 2023 sekitar pukul 17.41 WIB,” kata Andri.

“Namun, pada pukul 17.55 WIB, korban sudah digotong turun oleh teman-temannya dalam kondisi tak sadarkan diri.”

Korban sempat dibawa ke klinik, namun dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil autopsi dan rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban dianiaya oleh kedua tersangka,” kata Andri.

Kedua tersangka, A (15) dan R (14), telah mengakui perbuatan mereka.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)