Firdaus Oiwobo Pilih Ikut Pemilihan Ketua Umum Parfi Ketimbang Dampingi Razman Nasution Vs Hotman Paris

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:32 WIB
loading...
Firdaus Oiwobo Pilih...
Firdaus Oiwobo bersama Razman Arif Nasution di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Firdaus Oiwobo memilih ikut pemilihan ketua umum Parfi ketimbang mendampingi Razman Arif Nasution ke persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025). Pada sidang sebelumnya, Firdaus hadir sebagai pengacara Razman.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo . Hari ini, Razman Nasution selaku terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea hadir di PN Jakut didampingi kedua istrinya.

Razman menyebut Firdaus tak hadir karena terhalang urusan penting. “Saya informasikan kalau saudara Firdaus tidak ikut persidangan. Karena beliau salah satu kandidat calon Ketua Umum Parfi. Mudah-mudahan beliau terpilih,” kata Razman.





"Saya tidak pernah mencabut kuasa, beliau juga tidak pernah mengundurkan diri. Tapi saran dari beliau, kita terima," ucap Razman.

Razman mengaku bahagia bisa mendapat dukungan moral dari istri-istrinya. "Saya bersama keluarga, dengan Bu Elly, Bu Ade, istri-istri yang mendampingi saya, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian publik terhadap sidang hari ini," ucap Razman.



"Saya percaya, kemuliaan datang dari Allah di balik usaha zalim manusia, Allah bekerja. Maka dari itu saya berharap persidangan hari ini berjalan lancar," pungkasnya.

Seperti diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris Hutapea melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara digelar secara tertutup pada Kamis (20/2/2025). Pintu gerbang PN Jakarta Utara dikawal ketat oleh petugas kepolisian menjelang sidang dimulai.

Puluhan petugas berseragam lengkap berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan usai insiden ricuh pekan lalu. Sebelumnya, majelis hakim menolak permintaan Razman selaku terdakwa agar menggelar sidang secara terbuka.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2871 seconds (0.1#10.24)