7 Bulan Menjabat, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga 3 Kali Dilaporkan ke Polda Sumut

Jum'at, 26 November 2021 - 07:04 WIB
Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga saat memimpin apel, hingga 7 bulan menjabat sang bupati telah tiga kali dilaporkan ke Polda Sumut. Foto: Dok/SINDOnews
SIMALUNGUN - Radiapoh H Sinaga baru kurang lebih 7 bulan menjabat sebagai Bupati Simalungun , namun dia sudah tiga kali dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh kalangan mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam catatan SINDOnews, Radiapoh H Sinaga yang dilantik April 2021 lalu, dilaporkan ke Poldasu 9 Juli 2021, oleh LSM Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) atas dugaan korupsi penjualan foto bupati dan wakil bupati dan majalah di sekolah-sekolah SD dan SMP.



Ketua Umum LSM Bidadesi Andry Christian Saragih, mengungkapkan, dari investigasi yang dilakukan pihaknya kerugian negara yang timbul terkait penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah Marharoan Bolon mencapai Rp 637,8 juta .

“Laporan yang disampaikan Bidadesi akan dikawal perkembangan penangannya oleh Poldasu dan dalam waktu dekat ini akan dipertanyakan langsung ke kapoldasu", ujar Andry.



Kemudian Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) juga melaporkan bupati Radiapoh H Sinaga ke Poldasu terkait joget pejabat di salah satu hotel mewah di Parapat saat perayaan ulang tahun cucunya yang diduga melanggar protokol kesehatan.



Terbaru, Gemapsi kembali melaporkan bupati Simalungun ke Polda Sumut terkait penundaan pemilihan kepala desa yang diduga bernuansa korupsi melalui pungutan liar pengangkatan pejabat kepala desa.

Ketua Gemapsi Anthony Damanik mengatakan, dugaan pelanggaran prokes oleh pejabat Simalugun saat perayaan ulang tahun cucu bupati Radiapoh H Sinaga di hotel mewah, Parapat tidak boleh dianggap angin lalu oleh Poldasu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More