PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Selasa, 11 Februari 2025 - 11:53 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri. Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal Mbak Ita pada Selasa (11/2/2025).
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).
Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur.
Pasalnya, hakim praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal praperadilan, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (11/2/2025).
Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur.
Pasalnya, hakim praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.
Lihat Juga :