KPK Kembali Panggil Mba Ita dan Suami Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri pada hari ini Rabu (22/1/2025).
KPK bakal mendalami keterangan keduanya terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Tessa tak merinci apa yang akan didalami dari politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujarnya.
Mbak Ita dan suami beberapa kali dipanggil oleh KPK terkait kasus ini. Panggilan terakhir KPK terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Saat itu keduanya kompak tidak hadir. Mbak Ita saat itu beralasan ada kegiatan lain. Sementara suaminya mengaku sedang mengurusi praperadilan yang tengah diajukan.
KPK menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus ini. Mbak Ita lantas melakukan perlawanan atas status tersangka yang menjeratnya melalui upaya hukum praperadilan.
Belakangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hakim menilai bahwa penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai atas penetapan tersangka tersebut.
Lihat Juga: Dugaan Korupsi Gerbang Rumah Dinas, Perhiasan-Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur Disita
KPK bakal mendalami keterangan keduanya terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Tessa tak merinci apa yang akan didalami dari politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujarnya.
Mbak Ita dan suami beberapa kali dipanggil oleh KPK terkait kasus ini. Panggilan terakhir KPK terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Saat itu keduanya kompak tidak hadir. Mbak Ita saat itu beralasan ada kegiatan lain. Sementara suaminya mengaku sedang mengurusi praperadilan yang tengah diajukan.
KPK menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus ini. Mbak Ita lantas melakukan perlawanan atas status tersangka yang menjeratnya melalui upaya hukum praperadilan.
Belakangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hakim menilai bahwa penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai atas penetapan tersangka tersebut.
Lihat Juga: Dugaan Korupsi Gerbang Rumah Dinas, Perhiasan-Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur Disita
(shf)