Polda Sulteng Panggil Pejabat Banggai, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:17 WIB
loading...
Polda Sulteng Panggil...
Polda Sulawesi Tengah mendalami dugaan kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi di Kabupaten Banggai. Polisi mengaku mendapatkan laporan informasi soal dugaan kasus tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
PALU - Polda Sulawesi Tengah mendalami dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Banggai . Polisi mengaku mendapatkan laporan informasi soal dugaan kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Banggai. "Sementara saksi yang sudah diperiksa 18 orang, terdiri dari camat 15 orang, kepala BPKAD, kabag Tapem, dan kabag Hukum," katanya, Rabu (22/1/2025).

Dari informasi dihimpun, penyidik meminta klarifikasi dari camat-camat di Pemkab Banggai kaitan dengan dokumen-dokumen Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Kepala Daerah, RKA masing-masing kecamatan, RAB, serta risalah rapat penyampaian nota keuangan, serta dokumen terkait APBD dan DPA tahun anggaran 2024.
Saat ini penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti kaitan dugaan kasus korupsi tersebut.

Kasus ini ditangani serius Ditreskrimsus Polda Sulteng. "Pengumpulan data yang dimaksud termasuk meminta klarifikasi atau keterangan beberapa saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," jelasnya.

Dia menegaskan, belum ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya pun masih bekerja agar kasus tersebut bisa terang benderang dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti. "Belum ada (tersangka). Langkah kepolisian juga masih tahap pengumpulan data, belum tahap penyidikan," jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.24)