7 Bulan Menjabat, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga 3 Kali Dilaporkan ke Polda Sumut
Jum'at, 26 November 2021 - 07:04 WIB
“Gemapsi akan menyurati Kapolri jika proses hukum terhadap dugaan pelanggaran prokes pejabat Simalungun tidak ditanggapi,” katanya.
Anthony menambahkan terkait penundaan pemilihan 248 kepala desa diduga akan dijadikan ajang pungli dengan menarik uang penebusan pengangkat Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat (Pj) kepala desa.
“Diperhitungkan mencapai miliaran nilainya karena satu SK dipatok minimal Rp 10 juta informasinya,” ujarnya.
Bupati Simalungun yang dikonfirmasi melalui kepala Dinas Kominfo, Wasin Sinaga mengatakan, sah-sah saja penyampaian laporan ke pihak kepolisian, namun tentunya proses hukum nanti yang membuktikan.
“Hak masyarakat melaporkan bupati ke Poldasu namun saya sampaikan, bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam membuat kebijakan, selalu mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ada,” tukasnya.
Anthony menambahkan terkait penundaan pemilihan 248 kepala desa diduga akan dijadikan ajang pungli dengan menarik uang penebusan pengangkat Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat (Pj) kepala desa.
“Diperhitungkan mencapai miliaran nilainya karena satu SK dipatok minimal Rp 10 juta informasinya,” ujarnya.
Bupati Simalungun yang dikonfirmasi melalui kepala Dinas Kominfo, Wasin Sinaga mengatakan, sah-sah saja penyampaian laporan ke pihak kepolisian, namun tentunya proses hukum nanti yang membuktikan.
“Hak masyarakat melaporkan bupati ke Poldasu namun saya sampaikan, bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam membuat kebijakan, selalu mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ada,” tukasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda